Kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) secara penuh di bank milik negara disambut positif oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Langkah pemerintah ini dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2026.
Penguatan likuiditas perbankan negara diproyeksikan terjadi seiring pengetatan regulasi ini, seperti dilansir dari Keuangan. Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut memberikan dampak baik berupa kepastian pasokan dana tinggi bagi Himbara, meski porsi DHE di BTN saat ini masih tergolong kecil.
"Buat Himbara ini bagus, jadi ada penambahan dana yang tinggi, ada kepastian," ungkap Nixon saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Secara umum, regulasi anyar terkait DHE SDA digagas untuk menjamin kembalinya aliran dana ekspor ke dalam negeri. Nixon menilai pembaruan ini menjadi solusi atas isu kebocoran pengelolaan devisa negara yang sudah berlangsung lama.
"Ini kan persoalan lama yang gak selesai-selesai. Mudah-mudahan dengan turunan baru ini, semuanya disiplin memang mengembalikan devisanya ke Indonesia. Karena berbisnis di Indonesia, masa dananya gak di Indonesia," jelasnya.
Fokus pengelolaan dana pada bank-bank BUMN dinilai sebagai strategi pengawasan ekosistem keuangan. Upaya pembatasan modal keluar ini dipandang bukan sebagai bentuk pengistimewaan terhadap Himbara semata.
"Saya rasa pemerintah berpikirnya bukan karena mengutamakan Himbara, tapi memastikan (dana) ini gak keluar dulu, tetap ada di Indonesia," sebutnya.
Di sisi lain, dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah merumuskan sejumlah insentif stimulus. Fasilitas tersebut mencakup peluang penggunaan DHE SDA sebagai agunan tunai serta pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Kebutuhan likuiditas para eksportir dinilai akan terpenuhi melalui skema insentif yang menyerupai kredit agunan deposito tersebut. Pola ini memungkinkan pelaku usaha yang membutuhkan modal kerja untuk memanfaatkan dana yang tersimpan.
"Kalau mereka butuh DHE untuk modal kerja, pasti mereka ingin pakai. Tapi kalau tertanam dalam buku instrumen DHE, maka yang butuh modal kerja bisa pinjam dan agunannya itu. Masuk akal," sebut Nixon.
Penerapan aturan baru ini diprediksi memberikan stimulus positif bagi fungsional intermediasi perbankan. Aktivitas penyaluran kredit dapat terdorong secara aman karena adanya jaminan aset berkualitas tinggi dari para eksportir.