BTN Sambut Kebijakan Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Himbara

BTN Sambut Kebijakan Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Himbara

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyambut positif kebijakan pemerintah yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) secara penuh di bank milik negara (Himbara), dilansir dari Keuangan pada Jumat (22/5/2026).

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA bakal diberlakukan mulai 1 Juni 2026, dengan poin utama membatasi penempatan dana eksportir tersebut hanya pada perbankan Himbara.

Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu menilai aturan baru ini akan memperkuat likuiditas dan memberikan kepastian pendanaan bagi kelompok bank pelat merah, meskipun porsi DHE di BTN saat ini masih tergolong kecil.

"Buat Himbara ini bagus, jadi ada penambahan dana yang tinggi, ada kepastian," ungkap Nixon saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Langkah penertiban pengelolaan devisa ini dipandang sebagai solusi konkret dari pemerintah untuk mengatasi persoalan kebocoran dana keluar negeri yang sudah berlangsung lama.

"Ini kan persoalan lama yang gak selesai-selesai. Mudah-mudahan dengan turunan baru ini, semuanya disiplin memang mengembalikan devisanya ke Indonesia. Karena berbisnis di Indonesia, masa dananya gak di Indonesia," jelasnya.

Nixon menambahkan bahwa kebijakan pengalihan fokus pengelolaan dana ekspor ke Himbara merupakan instrumen kendali pemerintah agar devisa tetap bertahan di dalam ekosistem keuangan domestik.

"Saya rasa pemerintah berpikirnya bukan karena mengutamakan Himbara, tapi memastikan (dana) ini gak keluar dulu, tetap ada di Indonesia," sebutnya.

Guna mendukung aturan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan insentif berupa pemanfaatan DHE SDA sebagai agunan tunai dan pengecualiannya dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Nixon menilai skema insentif yang disiapkan OJK menyerupai kredit agunan deposito sehingga fleksibel untuk memenuhi kebutuhan modal kerja para eksportir.

"Kalau mereka butuh DHE untuk modal kerja, pasti mereka ingin pakai. Tapi kalau tertanam dalam buku instrumen DHE, maka yang butuh modal kerja bisa pinjam dan agunannya itu. Masuk akal," sebut Nixon.

Penerapan kebijakan ini diproyeksikan dapat mendorong ekspansi penyaluran kredit perbankan tanpa mengorbankan kualitas aset karena adanya ikatan agunan yang kuat.

Artikel terkait

Rekomendasi