Bulog Siapkan Proposal Tunjangan Beras Natura bagi PNS

Bulog Siapkan Proposal Tunjangan Beras Natura bagi PNS

Perusahaan Negara Perum Bulog tengah menyusun proposal usulan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima tunjangan dalam bentuk beras atau natura. Rencana ini disampaikan di Kantor Bulog, Jakarta, pada Senin (11/5/2026) sebagai upaya pemanfaatan stok cadangan pangan nasional.

Dilansir dari Money, Direktur Pemasaran Perum Bulog Febby Novita menyebutkan bahwa implementasi kebijakan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat bergantung pada ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini diharapkan dapat memperkuat penyerapan hasil produksi beras dalam negeri.

"Mungkin nanti kita akan coba bikinkan proposal," kata Febby Novita, Direktur Pemasaran Perum Bulog.

Febby memaparkan bahwa distribusi beras sebagai komponen tunjangan bagi abdi negara sebenarnya sudah berjalan di beberapa titik, khususnya di kawasan timur Indonesia. Meskipun begitu, rincian mengenai daftar wilayah administratif yang sudah menerapkan kebijakan tersebut belum dipaparkan secara mendetail.

"Di daerah timur, yang kita salurin beras-beras untuk ASN-nya," tutur Febby Novita, Direktur Pemasaran Perum Bulog.

Gagasan mengenai pengembalian sistem tunjangan natura ini sebelumnya telah disuarakan oleh Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani pada Rabu (6/5/2026). Ia menilai ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) saat ini sangat mencukupi untuk dialokasikan kepada anggota TNI, Polri, dan ASN seperti era Orde Baru.

"Mumpung beras Bulog itu berlimpah kami sarankan untuk ke depannya TNI, Polri, dan ASN juga mendapat beras Bulog seperti natura zaman-zaman dahulu waktu kita masih kecil-kecil," ujar Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama Perum Bulog.

Rizal yang merupakan purnawirawan jenderal bintang tiga TNI AD tersebut menambahkan bahwa jenis komoditas yang akan disalurkan dalam program tunjangan ini memiliki kualifikasi tertentu. Penyaluran direncanakan fokus pada penyediaan beras kelas menengah bagi para personel aktif.

"Berasnya medium, beras medium," ucap Ahmad Rizal Ramdhani, Direktur Utama Perum Bulog.

Landasan hukum mengenai pemberian kompensasi ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020. Regulasi tersebut menetapkan bahwa PNS, TNI, dan Polri berhak atas tunjangan sebanyak 10 kilogram beras atau uang tunai dengan konversi harga Rp 8.074 per kilogram.

Artikel terkait

Rekomendasi