Pemerintah Indonesia mewajibkan pengalihan seluruh transaksi perdagangan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara penuh mulai 1 September 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Dilansir dari nasional.kontan.co.id, penerapan kebijakan tata kelola baru ini akan berjalan dalam dua tahapan besar. Fase transisi atau tahap pertama dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum akhirnya memasuki implementasi total pada tahap kedua.
Selama masa transisi, perusahaan eksportir swasta diwajibkan untuk memulai pemindahan proses transaksi dagang ekspor-impor mereka kepada BUMN. Skema tersebut mengatur perpindahan proses kesepakatan dengan pembeli di luar negeri (buyer) secara bertahap dari pihak swasta ke badan usaha milik negara.
"Perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN, dan BUMN harus transaksi dan kontrak dengan semua buyer di luar negeri," dikutip dari paparan Prabowo.
Fase awal ini juga mengintegrasikan pengurusan ekspor yang meliputi proses pre-clearance, clearance, hingga post-clearance. Perusahaan swasta masih memegang sebagian urusan administrasi dan operasional, tetapi kendali transaksi inti mulai dialihkan ke pusat BUMN.
Memasuki 1 September 2026, kontrol penuh atas seluruh transaksi perdagangan internasional antara pembeli luar negeri dan penjual domestik akan dipegang sepenuhnya oleh BUMN. Tanggung jawab serta otoritas pengurusan ekspor tidak lagi berada di tangan eksportir swasta.
Berdasarkan rincian alur yang ditetapkan, eksportir tetap wajib menyelesaikan legalitas awal pada tahap pre-clearance, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen SPS, hingga perizinan larangan terbatas (lartas). Tahap ini juga mencakup penyusunan kontrak, penentuan metode pembayaran, serta pembukaan letter of credit (L/C).
Proses selanjutnya beralih pada pengepakan komoditas, pembuatan packing list serta commercial invoice, pemesanan ruang kapal, hingga penyelesaian dokumen ekspor melalui sistem Bea Cukai. Pada tahap post-clearance, pengiriman dokumen seperti bill of lading (B/L), invoice, packing list, dan certificate of origin (COO) dilakukan melalui bank untuk penyelesaian pembayaran dari importir.