Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara resmi membentuk badan usaha milik negara baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengontrol tata kelola ekspor sumber daya alam strategis. Langkah strategis ini diumumkan dalam acara Jogja Financial Festival 2026 pada Jumat (22/5/2026).
Pembentukan perusahaan baru ini bertujuan mengawasi pengiriman komoditas utama seperti batu bara, minyak sawit mentah, hingga ferro alloy secara satu pintu, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Operasional lembaga tersebut akan diawasi secara ketat guna memastikan transparansi proses ekspor hasil bumi nasional.
Kementerian Keuangan bersama lembaga negara lainnya berkomitmen menempatkan perwakilan khusus untuk memantau jalannya perusahaan baru tersebut. Langkah ini diambil agar seluruh proses operasional berjalan sesuai rancangan awal pemerintah.
"Jadi nanti mungkin dari (Kementerian) Keuangan dan lembaga-lembaga negara lain akan menaruh perwakilan di DSI itu supaya jalannya sesuai dengan yang didesain," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Mekanisme pengawasan internal juga akan menyasar pada pemeriksaan profil kekayaan para pegawai untuk mencegah potensi penyelewengan. Pemerintah menegaskan sanksi tegas berupa pemecatan langsung akan diterapkan bagi karyawan yang terbukti menerima aliran dana ilegal.
"Pengawasannya gampang, kita awasi saja pegawai DSI-nya. Kalau dia tiba-tiba jadi kaya, kita pecat, gitu saja. Berarti dia terima duit. Kan sudah satu pintu. Di sana sudah jelas, di sini sudah jelas. Kalau ada sesuatu pasti di perusahaan-perusahaan itu," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Kehadiran perusahaan baru ini diproyeksikan mampu menghentikan praktik manipulasi nilai ekspor dan pengalihan keuntungan ke anak usaha di luar negeri yang selama ini merugikan pendapatan negara. Penyimpangan tersebut berdampak langsung pada penurunan perolehan pajak serta minimnya devisa yang masuk ke dalam negeri.
"Jadi kalau saya sebagai Menteri Keuangan, saya rugi. Pajak ekspor yang saya peroleh hanya separuhnya, pajak pendapatan juga separuhnya. Devisa lebih sedikit dan diparkir di luar negeri," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Sebelumnya, opsi pengetatan pengawasan sempat diusulkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun kendala kebocoran internal membuat presiden memutuskan integrasi ekspor satu pintu melalui lembaga baru ini.
"Bea Cukainya juga gampang bocor, jadi Pak Presiden mikir, 'sebaiknya ya sudah beresin sekalian, bikin satu lembaga atau badan pengekspor'. Namanya DSI, Danantara Sumberdaya Indonesia, di mana semua pengekspor cuma bisa lewat situ. Jadi yang jual hanya DSI itu ke pasar-pasar dunia," terang Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Penerapan sistem satu pintu ini diharapkan dapat melipatgandakan penerimaan pajak penghasilan serta pajak ekspor, sekaligus menghentikan aksi penyelundupan komoditas keluar negeri.
"Dengan pendekatan seperti itu, yang tadi under invoicing segala macam sudah hilang. Saya untung income saya bisa naik dua kali lipat, mungkin lebih. Karena dari income tax, dari pajak penghasilan dan lain-lain, dari export tax juga saya untung, dan yang paling penting adalah barang kita tidak diselundupkan ke luar negeri," sambung Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.