Pemerintah Indonesia mendirikan badan usaha milik negara ekspor baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor komoditas alam. Langkah strategis ini diambil guna menutup celah manipulasi nilai ekspor seperti praktik kurang bayar pajak pada Minggu (31/5/2026).
Pendirian badan baru ini ditargetkan mampu memperketat pengawasan tata kelola perdagangan luar negeri untuk komoditas strategis. Kebijakan ini mewajibkan pelaporan aktivitas ekspor sejumlah komoditas melalui satu pintu perusaahan negara tersebut, seperti dilansir dari Detik Finance.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh regulasi perpajakan yang berlaku pada sektor komoditas alam tidak mengalami perubahan. Skema pengelolaan baru melalui badan ini justru diproyeksikan mampu mengeliminasi segala bentuk kecurangan perpajakan.
"Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Saya malah berharap nanti Pak Dony (COO Danantara) ngasih ke saya income yang lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang. Jadi saya nggak akan potong pajak, malah saya dapat income lebih besar lagi," kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Kementerian Keuangan juga menyiapkan langkah tegas berupa pemeriksaan menyeluruh apabila kinerja perusahaan baru tersebut tidak memberikan dampak positif. Evaluasi akan langsung dilakukan terhadap efektivitas operasional dari entitas pengelola ekspor tersebut.
"Nanti kalau nggak naik, ya saya periksa DSI-nya, ada apa? Harusnya kan naik dari pengalaman atau data-data yang ada sekarang, yang kita miliki sekarang," ucap Purbaya.
Hingga saat ini, proyeksi nominal mengenai total potensi penambahan kas negara dari operasional lembaga baru tersebut belum dirilis secara resmi. Penghitungan mendalam masih terus berjalan seiring dengan persiapan teknis di lapangan.
"Sudah dihitung belum potensi penerimaan negaranya? Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama kan ya, kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya," ucap Purbaya.
Fase transisi pemberlakuan kebijakan pelaporan satu pintu ini akan resmi dimulai pada 1 Juni 2026. Pada tahap awal operasional, komoditas yang wajib dilaporkan kegiatannya meliputi batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi.
"Yang jelas DSI ini akan dimonitor, setiap tiga bulan dievaluasi. Jadi tiga bulan dari sekarang, baru saya bisa keluar angka yang lebih jelas dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara," tutur Purbaya.