Bupati Nganjuk Tetapkan Candi Lor Sebagai Struktur Cagar Budaya

Bupati Nganjuk Tetapkan Candi Lor Sebagai Struktur Cagar Budaya

Pemerintah Kabupaten Nganjuk secara resmi menetapkan Candi Lor di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, sebagai struktur cagar budaya peringkat kabupaten untuk memperkuat perlindungan hukum dan kelestarian situs tersebut. Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian kajian teknis oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Sebagaimana dilansir dari Detik Travel pada Minggu (8/2), pengakuan resmi ini awalnya diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, pada 13 Februari 2025. Langkah tersebut kemudian disempurnakan oleh Bupati Marhaen Jumadi pada 1 Desember 2025.

Anggota TACB Kabupaten Nganjuk, Usman Hadi, menjelaskan bahwa penetapan status hukum bagi bangunan berbahan bata merah ini merupakan hasil akhir dari proses penelitian mendalam. Upaya ini dilakukan guna memastikan situs bersejarah tersebut tetap terjaga meski saat ini mengalami kerusakan fisik yang cukup berat.

"Candi Lor diperkirakan menghadap ke barat. Karena di sebelah barat, ditemukan candi perwara di barat laut dan barat daya. Bekasnya masih ada, tapi sebagian sudah tertutup dan tidak dikenali," beber Usman Hadi, anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk.

Hadi menambahkan bahwa situs ini memiliki kaitan erat dengan keberadaan Prasasti Jaya Stamba atau tugu kemenangan. Namun, benda bersejarah tersebut saat ini telah disimpan di Museum Nasional untuk alasan keamanan dan perawatan jangka panjang.

Pembangunan Candi Lor sendiri diestimasi terjadi pada tahun 859 Saka atau sekitar 937 Masehi. Mengingat signifikansi historisnya yang besar, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menjadikan momentum berdirinya candi tersebut sebagai dasar penetapan Hari Jadi Nganjuk yang diperingati setiap tanggal 10 April.

Artikel terkait

Rekomendasi