Kebijakan Bupati Pandeglang melantik seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa menjadi pejabat struktural memicu gelombang protes. Langkah ini dinilai mencederai rasa keadilan sosial dan menurunkan standar integritas birokrasi di daerah.
Seperti diberitakan oleh Suara, pejabat yang dilantik tersebut adalah Ahmad Mursidi, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dia kini menduduki posisi baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa, 26 Mei 2026.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan bertempat di Oproom Setda Pandeglang untuk empat pejabat eselon II lainnya secara langsung. Namun, Ahmad Mursidi mengikuti seluruh rangkaian pelantikan tersebut secara daring karena status hukum yang bersangkutan.
Keputusan ini memicu kritik tajam lantaran Ahmad Mursidi masih berada dalam jerat proses hukum pidana. Dirinya bertanggung jawab atas kelalaian berkendara yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Bupati Raden Dewi Setiani dalam pengarahannya menginstruksikan seluruh jajaran untuk memacu efisiensi kerja organisasi. Kendati demikian, kepala daerah sama sekali tidak memberikan pernyataan mengenai status hukum salah satu aparatur yang baru disumpah tersebut.
"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas," kata Dewi.
Raden Dewi Setiani juga mengimbau para aparatur sipil negara yang baru menempati posisinya untuk konsisten melakukan transformasi. Dia meminta jajarannya tidak ragu menelurkan terobosan baru dalam mempermudah pelayanan bagi masyarakat luas.
Perkara pidana yang menyeret Ahmad Mursidi bermula dari insiden lalu lintas di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Mobil dinas yang dikemudikannya menabrak kerumunan murid SDN Sukaratu 5 pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Dampak dari peristiwa fatal tersebut mengakibatkan sembilan orang mengalami luka-luka. Dua korban di antaranya meninggal dunia, yakni seorang pedagang bernama Dewi Handayani serta murid sekolah dasar bernama Muhamad Milal.
Penyidik Satlantas Polres Pandeglang kemudian meningkatkan status hukum pengemudi setelah melakukan gelar perkara. Kepolisian secara resmi mengumumkan penetapan status hukum tersebut kepada publik beberapa pekan setelah kejadian.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Reaksi Keras dan Protes Publik
Kabar mengenai pengangkatan posisi baru bagi tersangka tindak pidana ini viral setelah diunggah oleh akun Instagram @kabarmahasiswa.id. Pengguna media sosial menyayangkan kebijakan pemerintah daerah yang terkesan menutup mata terhadap moralitas aparatur.
Sejumlah warganet melayangkan sindiran terkait ketimpangan syarat administrasi kerja antara pejabat publik dan masyarakat kecil. Aturan kepemilikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi poin yang paling banyak disorot.
"Mending hapuskan saja SKCK di syarat lamaran pekerjaan," sindir akun @ton*** di kolom komentar.
Komentar senada mengenai perbedaan perlakuan hukum juga terus bermunculan di jagat maya.
"Ngelamar jadi pekerja yang gaji kecil aja butuh SKCK, lah ini," tulis akun @azi***.
Kondisi ini dipandang oleh sebagian masyarakat sebagai sinyal penurunan kualitas penegakan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.
"Aneh pemerintahnya, yang jujur disingkirkan dan yang bermasalah malah dapat jabatan," timpal akun @sae***.
Masyarakat kini mendesak penegak hukum agar memastikan jalannya peradilan pidana terhadap Ahmad Mursidi dilakukan secara terbuka tanpa intervensi kekuasaan.