Buruh Kota Banjar Suarakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Disnaker

Buruh Kota Banjar Suarakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Disnaker

Gabungan serikat pekerja menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar dalam audiensi bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Banjar pada Senin, 18 Mei 2026. Sikap tegas tersebut diambil akibat lambannya penanganan instansi terkait terhadap berbagai kasus pelanggaran regulasi ketenagakerjaan di lapangan.

Dilansir dari TIMES Indonesia, pertemuan di ruang rapat legislatif tersebut dihadiri oleh jajaran anggota dewan, perwakilan Dinas Tenaga Kerja, serta gabungan serikat dari Forum Solidaritas Buruh dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia. Ketua FSB Kota Banjar menyatakan bahwa tindakan ini merupakan akumulasi kekecewaan para pekerja.

Para buruh membawa empat tuntutan utama, yaitu penghapusan jam kerja 12 jam tanpa kesepakatan tertulis, penolakan pergeseran hari libur sepihak, penghapusan upah borongan pada hari libur nasional, dan penghapusan sistem outsourcing. Selain itu, kasus kecelakaan kerja fatal di PT Alba pada 12 November lalu ikut mencuat.

Seorang pekerja PT Alba yang baru bekerja setahun harus diamputasi pada bagian paha kanan akibat tergilas forklift, namun jaminan kecelakaan serta santunan cacat permanennya belum dipenuhi. Ketua Sarbumusi, Toni Rustaman, menyayangkan sikap abai perusahaan dan pihak agensi terkait pemenuhan hak korban tersebut.

Toni mengungkapkan upah korban yang dijanjikan selama enam bulan baru dibayarkan tiga bulan dengan sistem cicilan sebesar Rp1 juta per dua minggu. Kondisi minimnya bantuan itu sempat memicu aksi penggalangan dana swadaya oleh sesama rekan buruh.

Merespons keluhan dari gabungan pekerja, Anggota Komisi I DPRD Kota Banjar, Dalijo, melemparkan kritik tajam kepada Dinas Tenaga Kerja agar beralih dari sikap pasif.

"Ayo koordinasi dengan anggota DPRD, kita cek ke sana, kita proses. Kita ini pelayan masyarakat, mari kita layani dengan baik," tegas Dalijo, Anggota Komisi I DPRD Kota Banjar.

Ia meminta seluruh jajaran eksekutif ketenagakerjaan segera bergerak bersama legislatif melakukan peninjauan langsung. Dalijo juga meminta rekan sejawatnya di parlemen daerah untuk proaktif memantau kondisi di lapangan.

"Anggota DPRD juga harus mau turun ke lapangan, jangan hanya diam saja. Kita tuntut keadilan dan kebenaran untuk masyarakat Banjar," imbuh Dalijo, Anggota Komisi I DPRD Kota Banjar.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, H. Annur, mengapresiasi keberanian para buruh dalam menyuarakan penegakan regulasi jam kerja delapan jam dari pemerintah pusat. Pihaknya berencana memanggil dinas terkait untuk menyusun langkah teknis pemulihan hak jam kerja legal sekaligus merancang inspeksi mendadak.

Menurut H. Annur, penuntasan masalah di PT Alba membutuhkan keterlibatan lintas sektoral karena terindikasi adanya tumpang tindih kepemilikan industri dalam kawasan tersebut.

"Kita harus selesaikan sampai ke akarnya. Mana hal yang harus diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, dan mana hal terkait perizinan yang harus diselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," kata H. Annur, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar.

Langkah koordinasi antarinstansi ini dirancang untuk menegakkan kepatuhan regulasi pada seluruh sektor industri di daerah.

"Kita pastikan semua perusahaan yang beroperasi di Banjar mematuhi aturan baku," pungkas H. Annur, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar.

Artikel terkait

Rekomendasi