Serikat pekerja mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberlakukan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran selama tiga tahun ke depan pada peringatan May Day, Selasa (5/5/2026). Langkah ini disuarakan guna menjaga stabilitas industri padat karya dari ancaman pemutusan hubungan kerja massal.
Gelombang penolakan terhadap kebijakan fiskal tersebut menguat di Jakarta karena dinilai dapat mengganggu keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang bergantung pada sektor tembakau. Dilansir dari Suara, para buruh mengkhawatirkan kebijakan yang berubah-ubah tanpa peta jalan jangka panjang akan memperburuk kondisi ekonomi pekerja.
Ketua PD FSP RTMM – SPSI Provinsi Jawa Barat, Arpanidi menyatakan bahwa peringatan hari buruh sedunia ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menciptakan keadilan bagi para pekerja di sektor industri hasil tembakau.
"Momentum May Day 2026 menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus diwujudkan, termasuk bagi para pekerja di industri hasil tembakau. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan," kata Arpanidi.
Selain menolak kenaikan tarif, serikat pekerja yang terdiri dari RTMM DIY dan Jawa Timur juga menentang wacana penambahan layer baru dalam struktur cukai. Penambahan lapisan tarif tersebut dianggap tidak efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal dan justru berpotensi menciptakan distorsi pasar bagi pelaku usaha kecil.
Stabilitas industri sangat diperlukan untuk melindungi penyerapan tenaga kerja yang mencakup petani hingga buruh pabrik. Meskipun pemerintah tidak menaikkan tarif cukai pada periode 2025-2026, buruh tetap mendorong penyusunan peta jalan kebijakan yang lebih terukur dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan industri nasional.