Gabungan Buruh Kota Banjar Suarakan Empat Tuntutan ke DPRD

Gabungan Buruh Kota Banjar Suarakan Empat Tuntutan ke DPRD

Gabungan Forum Solidaritas Buruh (FSB) dan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mendatangi ruang rapat DPRD Kota Banjar pada Senin (18/5/2026). Kehadiran para pekerja ini bertujuan untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar yang dinilai pasif dalam menangani maraknya pelanggaran ketenagakerjaan.

Audiensi tersebut digelar bersama jajaran Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Banjar serta dihadiri pihak Disnaker. Ketua Forum Solidaritas Buruh Kota Banjar menegaskan aksi ini dipicu akumulasi kekecewaan terhadap minimnya tindak lanjut operasional Disnaker di lapangan.

Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh membawa empat tuntutan utama yang dianggap mengabaikan regulasi hak pekerja. Tuntutan tersebut meliputi penghapusan pemaksaan kerja 12 jam sehari tanpa kesepakatan tertulis resmi, penolakan sistem pergeseran hari libur sepihak oleh perusahaan, penghapusan sistem bayaran borongan pada hari libur nasional yang seharusnya dihitung sebagai upah lembur resmi, serta desakan penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing.

Selain tuntutan tersebut, isu kemanusiaan mengenai nasib seorang buruh PT Alba yang mengalami kecelakaan kerja fatal pada 12 November lalu turut disorot. Pekerja yang baru bekerja sekitar satu tahun itu harus diamputasi pada paha kaki kanan akibat tergilas forklift dan kini mengalami cacat permanen.

Ketua Sarbumusi, Toni Rustaman, menyayangkan sikap abai dari pihak perusahaan dan pihak outsourcing yang bertanggung jawab karena korban belum menerima hak jaminan kecelakaan kerja maupun santunan cacat permanen yang semestinya. Upah korban yang dijanjikan dibayar selama 6 bulan juga baru terealisasi 3 bulan dengan nominal Rp2 juta per bulan yang dicicil Rp1 juta per dua minggu, sehingga buruh sempat menggalang dana swadaya.

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Banjar, Dalijo, memberikan kritik keras kepada jajaran Disnaker Kota Banjar dan meminta aparatur sipil tidak hanya diam di balik meja menunggu laporan resmi di saat banyak buruh menjerit karena tidak paham hukum.

"Ayo koordinasi dengan anggota DPRD, kita cek ke sana, kita proses. Kita ini pelayan masyarakat, mari kita layani dengan baik," tegas Dalijo, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Banjar.

Dalijo menilai para wakil rakyat juga harus bersedia melihat langsung kondisi di lapangan demi memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.

"Anggota DPRD juga harus mau turun ke lapangan, jangan hanya diam saja. Kita tuntut keadilan dan kebenaran untuk masyarakat Banjar," imbuh Dalijo, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Banjar.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, H. Annur, mengapresiasi langkah kelompok buruh yang berani bersuara dan menegaskan bahwa aturan kerja 8 jam dari pemerintah pusat dibuat demi menjaga kesehatan jangka panjang masyarakat produktif.

Komisi I berencana segera memanggil Disnaker Kota Banjar secara resmi untuk merumuskan langkah teknis pengembalian jam kerja ke aturan legal 8 jam serta melakukan inspeksi mendadak gabungan. H. Annur juga menyoroti indikasi tumpang tindih kepemilikan perusahaan yang menumpang di kawasan industri PT Alba sehingga memerlukan penanganan lintas dinas.

"Kita harus selesaikan sampai ke akarnya. Mana hal yang harus diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, dan mana hal terkait perizinan yang harus diselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," kata H Annur, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar.

DPRD Kota Banjar menyatakan akan memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Banjar mematuhi regulasi yang berlaku.

"Kita pastikan semua perusahaan yang beroperasi di Banjar mematuhi aturan baku," pungkas H Annur, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar.

Artikel terkait

Rekomendasi