Sebelas pengurus dan anggota serikat pekerja dari sebuah perusahaan manufaktur mesin percetakan di Cikarang, Bekasi, resmi melaporkan pihak manajemen ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja atau union busting pada Rabu (13/5/2026).
Laporan yang dilayangkan oleh para buruh tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3446/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi internal terkait penyesuaian upah berujung pada pemutusan hubungan kerja bagi belasan anggota federasi pekerja.
Budhy Merdiansyah selaku kuasa hukum para buruh menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan merupakan bentuk pelanggaran hak berorganisasi yang dilindungi undang-undang.
“Ini adalah dugaan union busting oleh manajemen kepada karyawan dan pengurus serikat pekerja,” kata kuasa hukum buruh, Budhy Merdiansyah ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Persoalan ini berawal dari diskusi mengenai penyesuaian upah yang berlangsung sejak awal tahun antara perwakilan pekerja dan manajemen. Salah satu buruh yang terdampak, Abdul Bais, menjelaskan bahwa sebenarnya telah tercapai kesepakatan tertulis pada bulan Februari mengenai tuntutan tersebut.
“Saat perundingan upah di bulan Februari, sampai dengan tanggal 23 Februari kami melakukan sepakat. Artinya masalah perundingan upah ini sudah selesai,” kata Abdul di kesempatan yang sama.
Namun, situasi berubah ketika pada 6 April 2026, sebanyak 12 pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendadak dikenakan sanksi skors. Seminggu setelahnya, perusahaan menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap mereka dengan dalih langkah efisiensi organisasi.
Abdul menyatakan keberatan atas alasan tersebut mengingat para pekerja yang diberhentikan memiliki catatan kerja yang baik selama puluhan tahun mengabdi di pabrik tersebut.
“Kami akui itu dan sering kita mendengar dari informasi manajer-manajer bahwa anggota saya itu mempunyai performance yang baik. Tapi kenyataannya diskorsing dengan alasan efisiensi. Itu sangat tidak masuk akal,” kata dia.
Sejak keputusan skors dikeluarkan, para buruh tidak lagi memiliki akses masuk ke dalam area kerja sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk meminta klarifikasi langsung kepada pimpinan perusahaan.
Pihak kepolisian menyatakan telah menerima konsultasi dari para pelapor dan akan segera menindaklanjuti berkas laporan tersebut melalui unit terkait.
“Saat ini belum masuk ke tempat kami, mungkin proses. Tapi nanti kami yang akan tangani setelah terdistribusi ke kami,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Suherman dihubungi lewat pesan singkat.