Buruh Rokok Protes Tiga Regulasi Tembakau ke Kemnaker

Buruh Rokok Protes Tiga Regulasi Tembakau ke Kemnaker

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menemui Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (26/5/2026) guna menyampaikan penolakan terhadap tiga regulasi baru di sektor tembakau. Kebijakan tersebut dinilai mengancam keberlangsungan industri dan memicu pemutusan hubungan kerja.

Pertemuan yang berlangsung dalam agenda audiensi tersebut dipimpin oleh Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menerima rombongan adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bersama Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPHI) Kemnaker, Decky Haedar Ulum, seperti dilansir dari Suara.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dikhawatirkan bakal terjadi akibat regulasi ini, terutama pada sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT). Serikat pekerja mencatat ada sekitar 1,2 juta pekerja pabrik rokok dari total enam juta orang dalam ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) legal yang terancam mata pencaharian mereka.

"Kami meminta Kemnaker tidak hanya fokus pada evaluasi regulasi ketenagakerjaan internal, tetapi harus proaktif mengevaluasi regulasi sektoral di kementerian lain yang berdampak langsung pada hancurnya lapangan kerja. Perlindungan tenaga kerja adalah tugas pokok Kemnaker," ujar Henry Wardana, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI.

Tiga kebijakan yang disorot meliputi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rpermenkes) tentang standardisasi kemasan rokok polos (plain packaging), rencana penerapan layer cukai baru untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta rekomendasi pembatasan kadar tar 10 miligram dan nikotin 1 miligram dari Kemenko PMK.

Aturan kemasan polos diprediksi mendongkrak peredaran rokok ilegal dari kisaran 7 hingga 11 persen menjadi 20 hingga 30 persen. Sementara itu, kebijakan layer cukai baru untuk SKM berpotensi menekan produksi SKT karena membuat tarif cukai kedua produk tersebut menjadi mirip.

"Cukai bukan hanya instrumen pendapatan negara, tetapi wajib memperhitungkan aspek penyerapan tenaga kerja," tegas Henry Wardana, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI.

Terkait pembatasan kadar tar dan nikotin, serikat pekerja menilai usulan Kemenko PMK tersebut keliru karena mengadopsi standar Eropa untuk rokok putih. Karakteristik tembakau lokal Indonesia secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi, sehingga aturan ini akan menyulitkan produk kretek nasional.

Merespons tuntutan tersebut, pihak Kemnaker menyatakan komitmen untuk mengawal seluruh aspirasi pekerja. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bersama Direktur KPHI Decky Haedar Ulum berjanji meneruskan masukan ini kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kemenko PMK.

Artikel terkait

Rekomendasi