Bus ALS Tanpa Izin Alami Kecelakaan Maut di Sumatera Selatan

Bus ALS Tanpa Izin Alami Kecelakaan Maut di Sumatera Selatan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat kecelakaan maut dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, pada Jumat (8/5/2026) beroperasi tanpa izin resmi.

Kecelakaan di Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 4 lainnya luka-luka. Berdasarkan pemeriksaan di lokasi kejadian, ditemukan fakta bahwa masa berlaku izin operasional bus tersebut telah habis sejak empat tahun lalu.

"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," jelas Dirjen Aan, dilansir dari Detik Oto.

Pelanggaran yang dilakukan pihak operator bus masuk dalam kategori berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019. Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang memalsukan dokumen, mengoperasikan kendaraan tanpa izin, hingga lalai dalam pengoperasian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

"Ia menuturkan bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102 yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa."

Petugas di lapangan juga menemukan indikasi pemalsuan nomor polisi karena adanya ketidaksesuaian nomor rangka pada badan bus. Aan menegaskan bahwa audit inspeksi menyeluruh terhadap perusahaan bus ALS akan segera dilakukan untuk mendalami temuan tersebut.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkap Aan.

Data manifes mencatat bus sempat melintas di Terminal Tipe A Batay (Lahat) menuju Medan dengan 10 penumpang. Saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pada pukul 10.00 WIB, kendaraan mengangkut total 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru bus.

Identifikasi korban meninggal mencakup 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki, sementara korban luka terdiri dari 3 penumpang dan 1 kru bus. Para korban telah mendapatkan penguatan dan santunan di Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Muratara.

"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri," pungkas Aan.

Artikel terkait

Rekomendasi