Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (13/5/2026) menekankan pentingnya penyelesaian tunggakan utang bagi debitur untuk memulihkan skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar kembali mendapatkan akses berbagai fasilitas pinjaman perbankan.
Sistem SLIK OJK mengelola seluruh riwayat pembiayaan masyarakat, mulai dari perbankan hingga pinjaman online, yang menjadi acuan utama lembaga keuangan dalam menyetujui pengajuan kredit seperti KPR dan kartu kredit.
Berdasarkan data dari Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, tingkat kolektibilitas debitur dibagi menjadi lima kategori berdasarkan durasi keterlambatan pembayaran yang menentukan kelayakan pinjaman.
| Skor | Status | Durasi Tunggakan |
|---|---|---|
| 1 | Lancar | Pembayaran tepat waktu |
| 2 | Dalam Perhatian Khusus | 1–90 hari |
| 3 | Tidak Lancar | 91–120 hari |
| 4 | Diragukan | 121–180 hari |
| 5 | Macet | Lebih dari 180 hari |
Dilansir dari Bisnisia.id, pelaporan data dari lembaga keuangan ke OJK dilakukan secara berkala setiap bulan sehingga terdapat jeda waktu antara proses pelunasan dengan pembaruan status pada sistem pusat.
Masyarakat yang ingin memperbaiki rekam jejak finansial diwajibkan melunasi seluruh sisa utang beserta bunga, kemudian meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak kreditur sebagai bukti otentik pelunasan.
Langkah selanjutnya adalah mengajukan pembaruan data ke bank terkait dan memantau status secara mandiri melalui layanan iDebku di situs resmi OJK atau mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa identitas asli.
Proses pembersihan data umumnya memerlukan waktu maksimal 30 hari kerja, namun riwayat kredit yang pernah bermasalah tetap akan tersimpan dalam basis data sistem selama 24 bulan sebelum terhapus permanen.
OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran jasa penghapus data pinjaman ilegal di media sosial karena tidak ada pihak ketiga yang memiliki akses legal untuk mengubah data dalam sistem negara.
Jika status kredit belum berubah meski pelunasan telah dilaporkan, debitur dapat menghubungi layanan Kontak 157 atau mengirim email resmi pengaduan konsumen OJK dengan melampirkan bukti pembayaran yang sah.