Kemensos Sediakan Dua Jalur Cek Desil Bansos 2026

Kemensos Sediakan Dua Jalur Cek Desil Bansos 2026

Kementerian Sosial menyediakan dua metode daring bagi masyarakat untuk mengecek posisi desil bantuan sosial tahun 2026 pada Senin (1/6/2026). Akses mandiri melalui aplikasi dan situs resmi ini bertujuan mempermudah warga memantau status kesejahteraan serta memprediksi peluang menerima bantuan rutin seperti PKH dan BPNT.

Pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi penduduk dalam sistem desil ini terbagi ke dalam 10 kategori berbeda. Pemerintah memanfaatkan basis data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam mendistribusikan berbagai program perlindungan sosial.

Penetapan angka desil rumah tangga tidak hanya diukur berdasarkan pendapatan bulanan. Tim penilai dari pemerintah juga mempertimbangkan variabel lain seperti kondisi fisik hunian, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan terakhir, daya listrik, hingga aset yang dimiliki oleh warga.

Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berada pada rentang desil 1 hingga desil 4 yang dikategorikan sebagai kelompok miskin dan rentan miskin. Kelompok ini menjadi prioritas utama intervensi bantuan sosial karena dinilai paling membutuhkan dukungan pemerintah.

Sebaliknya, masyarakat yang berada pada desil 6 hingga desil 10 dianggap sudah mandiri dan mampu secara ekonomi. Kelompok menengah ke atas tersebut tidak menjadi fokus target penyaluran program bantuan reguler pemerintah.

Kategori Desil dan Status Prioritas Bantuan Sosial 2026
Kategori DesilKondisi Sosial EkonomiStatus Prioritas Bantuan
Desil 1Sangat MiskinPrioritas utama dan berhak atas semua jenis bantuan.
Desil 2MiskinPenerima utama untuk program bantuan sosial reguler.
Desil 3Hampir MiskinMasih masuk dalam daftar prioritas penerima bantuan.
Desil 4Rentan MiskinMemiliki peluang cukup besar untuk mendapatkan bantuan.
Desil 5Pas-pasanBerpotensi menerima bantuan dalam jumlah yang terbatas.
Desil 6 - 10Menengah ke AtasDianggap mampu dan bukan menjadi fokus target bantuan.

Pengecekan melalui aplikasi resmi membutuhkan pengunduhan aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store. Pengguna harus melakukan registrasi akun menggunakan data diri, memverifikasi kode OTP via SMS, lalu masuk ke menu pengecekan dengan mengisi data domisili serta Nomor Induk Kependudukan.

Aplikasi tersebut juga dilengkapi fitur usulan mandiri bagi warga yang memenuhi kriteria tetapi belum terdata. Sementara itu, warga yang mengonfirmasi data lewat situs cekbansos.kemensos.go.id hanya perlu memasukkan NIK dan kode keamanan tanpa harus mendaftarkan akun baru.

Sistem pada laman resmi akan menyajikan rincian data secara transparan yang mencakup nama penerima, posisi desil, dan status penetapan bantuan. Informasi transparan ini menjadi basis kebijakan distribusi program sosial nasional yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Artikel terkait

Rekomendasi