Artikel ini menjelaskan langkah-langkah untuk mengecek status penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 secara mandiri melalui situs resmi SIPINTAR Kemendikdasmen. Setelah mengikuti panduan ini, siswa dan orang tua dapat mengetahui informasi siswa, status penerima, tahap penyaluran, hingga status pencairan dana secara akurat.
Yang Dibutuhkan:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa yang bersangkutan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan.
Langkah-Langkah:
- Buka situs resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen.
- Cari menu Cari Penerima PIP pada halaman utama.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan.
- Selesaikan kode verifikasi atau soal sederhana yang tersedia.
- Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar.
- Klik tombol Cek Penerima PIP.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Informasi Tambahan Proses Penetapan, Jadwal, Besaran Dana, dan Cara Pengambilan
Proses penetapan penerima dilakukan melalui tahapan pengusulan berdasarkan data DTSEN dan Dapodik, penerbitan SK Nominasi, aktivasi rekening tabungan, penerbitan SK Pemberian, hingga penyaluran dana ke rekening.
Jadwal penyaluran bantuan PIP 2026 dibagi menjadi dua termin:
- Termin 1: Januari – Juli 2026 (Pencairan pada bulan Juni 2026 termasuk dalam Termin 1)
- Termin 2: Agustus – Desember 2026
Rincian nominal bantuan PIP 2026 berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- PAUD: Rp450.000 per peserta didik per tahun.
- PIP SD/Sederajat: Rp225.000 untuk siswa kelas akhir atau penerima tertentu, dan Rp450.000 per tahun untuk sebagian besar siswa penerima.
- PIP SMP/Sederajat: Rp375.000 untuk penerima tertentu, dan Rp750.000 per tahun untuk siswa yang memenuhi ketentuan.
- PIP SMA/Sederajat: Rp900.000 untuk penerima tertentu, dan Rp1.800.000 per tahun untuk peserta didik yang memenuhi syarat penuh.
- PIP SMK Program 4 Tahun: Rp900.000 hingga Rp1.800.000 sesuai tingkat kelas dan periode penerimaan.
Peringatan sebelum mengambil dana: Untuk siswa jenjang SD dan SMP, pencairan dana umumnya dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengambil dana melalui teller bank penyalur, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua atau wali, serta buku tabungan penerima bantuan.
Dana PIP disalurkan langsung ke rekening tabungan penerima yang telah diaktifkan dan dapat dicairkan melalui teller bank penyalur, mesin ATM bank penyalur, atau layanan perbankan lainnya yang tersedia.