Pemerintah Gunakan DTSEN untuk Salurkan PIP 2026 Termin Dua

Pemerintah Gunakan DTSEN untuk Salurkan PIP 2026 Termin Dua

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerapkan regulasi baru dengan mengalihkan rujukan data sosial ekonomi nasional ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar 2026 termin dua bagi peserta didik miskin di seluruh Indonesia mulai Mei hingga September 2026.

Pengalihan rujukan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional tersebut berjalan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dilansir dari mediakompeten.co.id, pemerintah menetapkan target penerima manfaat lewat basis data sosial baru ini serta melalui usulan sekolah via Data Pokok Pendidikan.

Penyaluran dana stimulan pendidikan ini dikirim secara bertahap langsung ke rekening Simpanan Pelajar milik siswa. Lembaga perbankan negara yang ditunjuk sebagai penyalur proses pencairan ini meliputi Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Syariah Indonesia.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri menggunakan telepon seluler dengan mengakses laman resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen. Proses validasi di dalam situs tersebut mewajibkan pengisian Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Induk Kependudukan.

Skema pemberian bantuan keuangan ini disalurkan dalam tiga gelombang sepanjang tahun anggaran. Gelombang pertama berlangsung pada Februari hingga April, disusul gelombang kedua dari Mei hingga September, dan gelombang terakhir pada Oktober hingga Desember.

Nominal dana tunai yang didistribusikan bervariasi secara proporsional yang disesuaikan dengan tingkatan kelas serta jenjang pendidikan para siswa.

Rincian Alokasi Dana PIP 2026
Jenjang PendidikanDana per Tahun (Rupiah)Siswa Baru & Kelas Akhir (Rupiah)
Taman Kanak-Kanak (TK)450.000450.000
SD / SDLB / Paket A450.000225.000
SMP / SMPLB / Paket B750.000375.000
SMA / SMK / SMALB / Paket C1.800.000900.000

Kemendikdasmen menegaskan kepesertaan bantuan pada tahun lalu tidak menjadi jaminan otomatis untuk mendapatkan kembali dana bantuan pada tahun berikutnya akibat pembaruan verifikasi data berkala. Kartu Indonesia Pintar kini diterbitkan dalam format KIP Digital yang bisa diakses pihak sekolah melalui aplikasi SIPINTAR, meskipun penerima dana PIP tidak selalu otomatis memegang kartu digital tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi