Kemkomdigi Siapkan Portal Perlinsos untuk Permudah Pengecekan Bansos

Kemkomdigi Siapkan Portal Perlinsos untuk Permudah Pengecekan Bansos

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) berdomain go.id untuk mempermudah masyarakat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) secara mandiri tanpa harus selalu menggunakan aplikasi. Pengecekan melalui situs resmi tersebut dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik pemindaian wajah, sebagaimana dilansir dari Medcom.

Sistem digital ini terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mencocokkan identitas pengguna. Setelah proses verifikasi wajah berhasil, masyarakat dapat memilih jenis program bantuan yang ingin diperiksa kelayakannya, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Layanan digital ini mengandalkan mekanisme pertukaran data lintas lembaga untuk melakukan penyaringan secara otomatis terhadap para pemohon bantuan. Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemkomdigi Mira Tayyiba menjelaskan bahwa sistem akan mengevaluasi sejumlah parameter kelayakan secara transparan.

"Jadi masyarakat bisa masuk ke portal Perlinsos, yang belakangnya go.id," kata Mira dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi dikutip dari Antara.

Proses pemindaian data tersebut melibatkan penyaringan terhadap status pekerjaan serta kepemilikan aset dari pemohon bantuan sosial. Hal ini dilakukan untuk mengolah indikator ekonomi agar penentuan status penerima bantuan menjadi lebih akurat.

"Misalnya ada pertanyaan ‘Apakah Anda ASN?’. Kalau iya, itu penggugur. Kemudian ada pertanyaan seperti apakah punya kendaraan roda empat dan lainnya," ujarnya.

Sistem ini juga memeriksa parameter lain seperti kondisi ekonomi riil, kepemilikan aset, hingga kelompok desil kesejahteraan masyarakat. Hasil akhir dari penilaian kelayakan tersebut akan langsung diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui portal Perlinsos maupun aplikasi.

Pemerintah juga menyediakan fitur sanggah dalam sistem digital tersebut bagi warga yang ingin mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian kelayakan bantuan. Mekanisme sanggahan ini disiapkan untuk mengakomodasi perubahan kondisi ekonomi masyarakat yang belum tercatat oleh otoritas terkait.

"Katakanlah hasilnya tidak layak dan dia merasa harusnya layak, dia bisa melakukan sanggah. Misalnya ternyata baru dipecat atau ada informasi lain yang belum terekam," kata Mira.

Data sanggahan yang dikirimkan oleh warga selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diverifikasi ulang. Proses verifikasi ini memastikan agar penerima manfaat tetap berada pada kelompok target sasaran, yaitu desil 1 sampai 4.

Bagi kelompok masyarakat yang mengalami kendala keterbatasan akses teknologi atau kesulitan mengoperasikan aplikasi, pemerintah akan mengerahkan petugas pendamping khusus di lapangan. Langkah pendampingan ini dilakukan agar digitalisasi layanan publik tidak mengeksklusi warga yang membutuhkan bantuan.

"Dengan pendekatan ini kami harapkan digitalisasi tidak menimbulkan hambatan baru, bahkan sebaliknya, digitalisasi memperluas akses layanan sekaligus mempermudah dan merangkul masyarakat luas," ujar Mira.

Artikel terkait

Rekomendasi