Cara Cek Saldo dan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026

Cara Cek Saldo dan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026

Tutorial ini akan membantu Anda memantau saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan melakukan proses pencairan dana secara praktis melalui layanan digital maupun offline agar tabungan masa tua Anda dapat dikelola dengan tepat.

Yang Dibutuhkan:

  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang sudah terpasang di ponsel.
  • Nomor Kepesertaan (KPJ) atau NIK.
  • Dokumen persyaratan asli (KTP, Kartu Peserta, Paklaring, Buku Tabungan).
  • Koneksi internet stabil untuk proses wawancara online.

Cara Cek Saldo JHT Melalui Aplikasi JMO

Anda dapat memantau akumulasi iuran dan hasil pengembangan dana secara real-time melalui langkah berikut:

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel.
  2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  3. Klik opsi “Cek Saldo”.
  4. Pilih akun kepesertaan yang aktif.
  5. Klik nomor KPJ yang terdaftar.

Cara Mencairkan Saldo JHT Secara Online (Lapakasik)

Tips: Siapkan dokumen asli saat proses wawancara video call untuk mempercepat verifikasi data oleh petugas.
  1. Akses layanan Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.
  4. Lengkapi data sesuai petunjuk yang muncul pada layar.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang diminta dalam format digital.
  6. Peserta akan menerima jadwal wawancara online melalui email atau pesan singkat.
  7. Dana JHT ditransfer ke rekening peserta setelah proses verifikasi selesai sepenuhnya.

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

Jika Anda lebih nyaman melakukan proses secara tatap muka, ikuti prosedur berikut:

  1. Memindai QR code antrean yang tersedia di kantor cabang.
  2. Mengisi data kepesertaan pada formulir digital yang disediakan.
  3. Tunggu hingga verifikasi data otomatis selesai.
  4. Mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem yang diarahkan petugas.
  5. Mendapat nomor antrean pelayanan.
  6. Mengikuti proses wawancara langsung dengan petugas BPJS.
  7. Menunggu dana ditransfer ke rekening bank Anda.

Syarat Ketentuan Pencairan

Dana JHT dapat dicairkan secara penuh jika peserta memenuhi kriteria: mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, mengalami cacat total tetap, pindah ke luar negeri, atau meninggal dunia. Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mencairkan sebagian saldo (10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah).

Artikel terkait

Rekomendasi