Artikel ini menjelaskan cara mengetahui riwayat utang atau status kredit secara daring setelah sistem BI Checking digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah mengikuti panduan ini, Anda akan dapat melihat catatan pinjaman dan kelancaran pembayaran kredit secara mandiri.
Yang Dibutuhkan:
- Dokumen identitas resmi (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA)
- Foto atau hasil scan dokumen identitas asli
- Alamat email aktif
- Perangkat komputer atau smartphone dengan koneksi internet
Akses Situs iDebKu OJK
Masuk ke portal resmi iDebKu yang disediakan OJK untuk layanan permohonan Informasi Debitur (iDeb).
Pilih Menu Pendaftaran
Pada halaman utama, pilih menu pendaftaran dan isi seluruh data pribadi yang diminta secara lengkap dan benar.
Unggah Dokumen Persyaratan
Siapkan dokumen identitas yang diperlukan, lalu unggah hasil foto atau scan dokumen asli sesuai ketentuan yang berlaku.
Ajukan Permohonan
Setelah data terisi lengkap, klik tombol pengajuan permohonan untuk diproses oleh sistem OJK.
Cek Status Permohonan
Pemohon akan menerima nomor registrasi melalui email. Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau perkembangan proses permintaan data melalui menu status layanan.
Terima Hasil iDeb
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil informasi debitur melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran berhasil dilakukan.
Melalui layanan iDebKu, masyarakat dapat memastikan kondisi kredit mereka tetap bersih dan bebas dari tunggakan bermasalah sebelum mengajukan pinjaman baru seperti KPR atau kartu kredit.