Cara Daftar NPWP Online Melalui Portal eRegistration DJP

Cara Daftar NPWP Online Melalui Portal eRegistration DJP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi sebagai identitas resmi bagi masyarakat yang sudah berpenghasilan. Dokumen ini menjadi syarat penting dalam berbagai urusan adminstrasi, mulai dari pengajuan kredit bank, pembuatan paspor, hingga syarat melamar pekerjaan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan fasilitas pendaftaran secara elektronik untuk mempermudah masyarakat. Layanan ini membuat proses pembuatan NPWP menjadi lebih efektif dan fleksibel tanpa perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sistem e-Registration (e-Reg) milik DJP dapat diakses penuh selama 24 jam, seperti dilansir dari Kiaton. Sebelum memulai pendaftaran, calon wajib pajak harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung dalam bentuk digital.

Bagi kategori karyawan atau pegawai orang pribadi, dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Kerja dari tempat bekerja atau fotokopi kartu identitas pegawai.

Untuk pelaku wiraswasta atau pekerja bebas, syarat yang wajib diunggah adalah fotokopi KTP serta Surat Keterangan Usaha (SKU) atau fotokopi surat izin usaha dari instansi berwenang.

Sementara itu, wanita menikah yang menghendaki NPWP terpisah dari suami memerlukan fotokopi KTP pemohon, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi kartu NPWP suami. Di samping itu, diperlukan juga surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan pemisahan hak dan kewajiban perpajakan.

Tahapan Mendaftar NPWP Melalui e-Registration

Prosedur pendaftaran akun e-Registration diawali dengan mengakses portal resmi dan mendaftarkan email aktif. Calon wajib pajak kemudian harus melakukan verifikasi melalui tautan yang dikirimkan ke email tersebut, lalu mengisi data dasar untuk menyelesaikan pembuatan akun.

Langkah berikutnya adalah pengisian formulir elektronik dengan cara login kembali ke sistem e-Reg menggunakan email dan kata sandi terdaftar. Pengguna harus memilih kategori wajib pajak, melengkapi identitas diri sesuai KTP, NIK, alamat domisili, serta data sumber penghasilan.

Setelah seluruh formulir terisi, pengguna wajib mengunggah dokumen persyaratan digital dengan ukuran file yang sesuai ketentuan sistem. Tahapan ini diakhiri dengan mengeklik tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan data ke KPP terkait, diikuti pengecekan email untuk melihat Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS).

Petugas pajak selanjutnya akan memeriksa validitas data dan dokumen yang masuk. Apabila permohonan disetujui, DJP akan mengirimkan NPWP digital via email, sedangkan kartu fisik akan dikirim ke alamat terdaftar melalui pos tanpa dipungut biaya atau Rp0.

Artikel terkait

Rekomendasi