Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi merupakan prioritas utama bagi seluruh pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kuartal pertama tahun 2026. Melalui panduan ini, Anda akan dipandu untuk menyelesaikan pelaporan pajak secara mandiri melalui portal Coretax. Hasil yang diharapkan adalah proses pelaporan yang lebih cepat, minim risiko kesalahan input angka karena fitur pengisian otomatis (prefilled), serta diperolehnya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti sah pelaporan pajak Anda.
Bahan:
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
- NIK (16 digit) atau NPWP (15 digit) beserta kata sandi pribadi Anda
Tips Sebelum Memulai:
- Verifikasi Data Prefilled: Meskipun data pendapatan sudah terisi secara otomatis dari pemberi kerja, wajib pajak tetap bertanggung jawab penuh untuk memeriksa ulang daftar harta, kewajiban utang, hingga daftar tanggungan keluarga sebelum pengiriman akhir.
- Pembaruan Data: Jika ada perolehan aset baru atau perubahan data anggota keluarga selama tahun pajak 2025, segera lakukan pembaruan dalam sistem sebelum melakukan submisi.
- Gunakan Formulir yang Tepat: Gunakan formulir 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan tertentu atau yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja/penghasilan tambahan. Gunakan formulir 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun.
- Targetkan Status Nihil: Pastikan status akhir SPT Anda menunjukkan "Nihil" jika seluruh pajak telah dipotong secara akurat oleh perusahaan agar menghindari catatan tunggakan pajak.
- Pencatatan Harta: Laporkan harta berdasarkan nilai perolehan atau harga saat Anda membeli aset tersebut, bukan nilai harga pasar saat ini.
- Validasi NIK: Pastikan NIK Anda sudah terintegrasi dan tervalidasi sebagai NPWP agar akses tidak mengalami kendala autentikasi.
- Hindari Denda Keterlambatan: Laporkan SPT Anda sebelum batas waktu 31 Maret untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 atau sanksi pidana jika sengaja tidak melapor atau memalsukan data. Melapor di awal waktu (Februari atau awal Maret) sangat disarankan untuk menghindari server melambat akibat lonjakan akses.
Langkah-Langkah Pelaporan:
- Akses Portal: Masuk ke laman resmi
pajak.go.iddan pilih login ke portal Coretax menggunakan NIK (16 digit) atau NPWP (15 digit) beserta kata sandi pribadi Anda. - Pilih Formulir: Tentukan jenis formulir yang sesuai, yaitu 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan tertentu atau 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 setahun.
- Verifikasi Data Prefilled: Periksa data penghasilan yang sudah masuk secara otomatis dari pemberi kerja berdasarkan rujukan Bukti Potong 1721-A1 atau A2.
- Isi Data Harta dan Utang: Masukkan rincian harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak 2025 serta sisa kewajiban utang jika masih ada yang perlu dilaporkan.
- Kode Verifikasi: Klik kirim untuk mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirimkan oleh sistem melalui email atau nomor ponsel yang sudah tervalidasi.
- Kirim SPT: Masukkan kode verifikasi tersebut pada kolom yang tersedia dan klik tombol kirim hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Setelah langkah terakhir selesai, simpan salinan digital Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Bukti Potong tersebut sebagai dokumen pendukung administrasi Anda di masa mendatang. Jika Anda menemui kendala teknis atau pengisian, layanan bantuan resmi dapat diakses bebas biaya melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.