Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Lewat e-Filing DJP Online

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Lewat e-Filing DJP Online

Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara daring melalui layanan e-Filing DJP Online untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan benar dan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik.

Yang Dibutuhkan:

  • EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  • Formulir Bukti Potong (1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 untuk ASN/TNI/Polri)
  • Data Penghasilan Lain
  • Daftar Harta dan Kewajiban
  • Data Keluarga (Kartu Keluarga terbaru)
Peringatan: Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000. Pastikan koneksi internet Anda stabil dan disarankan untuk rajin menyimpan draf laporan di setiap halaman agar data tidak hilang apabila koneksi tiba-tiba terputus. Jika menghadapi kendala sistem, cobalah untuk mengakses portal pada jam-jam tidak sibuk, seperti malam hari atau dini hari. Jangan lupa mencantumkan saldo dompet digital (e-wallet) atau tabungan per akhir tahun.
  1. Buka situs resmi djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NIK atau NPWP serta kata sandi Anda.
  2. Pilih menu 'Lapor' dan klik layanan 'e-Filing'.
  3. Klik tombol 'Buat SPT' dan jawab pertanyaan panduan untuk menentukan formulir yang sesuai.
  4. Isi data formulir, pilih Tahun Pajak 2025 dengan status SPT 'Normal'.
  5. Masukkan rincian penghasilan neto dan pajak yang telah dipotong sesuai Bukti Potong yang Anda miliki.
  6. Isi daftar harta dan utang secara jujur dan lengkap pada kolom yang tersedia.
  7. Periksa ringkasan SPT, jika sudah sesuai, klik 'Ambil Kode Verifikasi'.
  8. Masukkan kode yang diterima via email/SMS, lalu klik 'Kirim SPT'.
  9. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email sebagai tanda laporan telah sukses.

Artikel terkait

Rekomendasi