Peserta dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan meskipun masih aktif bekerja. Tutorial ini akan memandu Anda untuk mengajukan klaim JHT sebagian sebesar 10% atau 30% langsung di kantor cabang dengan hasil pencairan dana yang akan dikirimkan ke rekening Anda. Klaim sebagian ini hanya berlaku bagi peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, di mana pencairan maksimal 10% diperuntukkan bagi persiapan masa pensiun dan maksimal 30% untuk kepemilikan rumah.
Yang Dibutuhkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau bukti identitas lainnya
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (khusus klaim 30%, tergantung peruntukan dan diperoleh dari bank yang bekerja sama)
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah (khusus klaim 30%)
- NPWP (jika punya)
- Dokumen asli dan fotokopi dari seluruh berkas di atas
Peringatan Keamanan dan Ketentuan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi telah disiapkan sebelum memulai proses di kantor cabang.
Langkah-Langkah Pengajuan Klaim JHT di Kantor Cabang:
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
- Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.