Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Aktif Bekerja

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Aktif Bekerja

Artikel ini akan memandu Anda tentang cara mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen meskipun Anda masih berstatus aktif bekerja. Hasil yang diharapkan adalah Anda dapat mempersiapkan dana masa depan atau persiapan pensiun dengan proses klaim yang lancar.

Yang Dibutuhkan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan atas nama peserta
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  • NPWP (jika ada)

Peringatan sebelum memulai: Fasilitas pencairan sebagian ini hanya berlaku bagi peserta yang telah menjadi peserta program JHT selama minimal 10 tahun. Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan data yang tercantum sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, proses pencairan maksimal satu hari kerja, sedangkan untuk saldo di atas Rp10 juta memakan waktu hingga lima hari kerja.

  1. Melalui Layanan Online
    Lakukan pengajuan secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, kemudian unggah semua dokumen yang diperlukan dan ikuti proses verifikasi yang ditentukan.
  2. Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
    Ajukan klaim secara langsung dengan membawa seluruh dokumen persyaratan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk dibantu proses verifikasi oleh petugas.

Artikel terkait

Rekomendasi