Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian sebesar 10% atau 30% tanpa harus menunggu pensiun atau berhenti bekerja. Proses ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan mendesak atau pembiayaan kepemilikan hunian, dengan hasil akhir saldo JHT berhasil dicairkan sebagian ke rekening peserta.
Yang Dibutuhkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Buku Tabungan pribadi yang aktif
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan (atau surat keterangan berhenti bekerja)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Dokumen perbankan terkait pembiayaan rumah dari bank mitra (khusus klaim 30%)
- Buku Tabungan pada bank kerjasama yang ditunjuk (khusus klaim 30%)
Peringatan: Pengambilan saldo JHT di masa produktif akan mengurangi jumlah akumulasi dana yang diterima saat masa pensiun nanti. Pastikan data kependudukan dan kepesertaan sudah sinkron agar proses verifikasi lancar. Waspada terhadap jasa calo; seluruh proses klaim gratis dan transparan. Pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan dengan syarat masa kepesertaan minimal wajib mencapai 10 tahun.
Langkah-Langkah Pengajuan Klaim:
- Pahami Ketentuan Besaran Pencairan Saldo JHT: Pastikan Anda memilih besaran yang sesuai dengan kebutuhan, yaitu maksimal 10% untuk keperluan konsumtif atau persiapan masa pensiun, atau maksimal 30% yang dikhususkan untuk uang muka atau pembiayaan kepemilikan rumah.
- Siapkan Dokumen Berdasarkan Jenis Klaim:
- Jika memilih Klaim JHT 10%, siapkan: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan pribadi aktif, Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, serta NPWP (wajib jika saldo di atas Rp 50 juta).
- Jika memilih Klaim JHT 30% (untuk rumah), siapkan: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, Dokumen perbankan terkait pembiayaan rumah dari bank mitra, Buku Tabungan pada bank kerjasama yang ditunjuk, dan NPWP.
- Lakukan Pengajuan Melalui Kanal Resmi: Kirimkan permohonan klaim secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk nominal tertentu, atau akses layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.