Artikel ini menjelaskan cara mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% atau 30% saat Anda masih aktif bekerja sebagai karyawan. Melalui prosedur ini, Anda dapat memanfaatkan dana investasi hari tua lebih awal untuk kebutuhan konsumtif, persiapan pensiun, atau pembiayaan perumahan.
Yang Dibutuhkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Kartu Keluarga yang masih berlaku
- Buku Tabungan pribadi yang aktif
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika saldo di atas Rp 50.000.000
- Dokumen perbankan terkait pembiayaan rumah dari bank mitra (khusus klaim 30%)
- Buku Tabungan pada bank kerjasama yang ditunjuk (khusus klaim 30%)
Peringatan: Pengambilan saldo JHT di masa produktif akan mengurangi jumlah akumulasi dana yang akan diterima saat masa pensiun nanti. Lakukan pertimbangan matang sebelum mengajukan klaim. Waspadai juga jasa calo, karena seluruh proses pengajuan klaim resmi tidak dipungut biaya tambahan.
Peringatan: Pastikan data kependudukan dan data kepesertaan Anda sudah sinkron agar proses verifikasi berjalan dengan lancar.
Penuhi Ketentuan Dasar Kepesertaan
Pastikan masa kepesertaan Anda telah mencapai minimal wajib 10 tahun pada program BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan Anda dengan ketentuan maksimal 10% untuk keperluan konsumtif/persiapan pensiun, atau maksimal 30% untuk uang muka/pembiayaan kepemilikan rumah.
Siapkan Dokumen Sesuai Jenis Klaim
Jika Anda mengajukan klaim JHT 10%, siapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli, E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan pribadi aktif, Surat keterangan masih aktif bekerja/berhenti bekerja, dan NPWP (jika saldo di atas Rp 50.000.000). Jika Anda mengajukan klaim JHT 30%, siapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Kartu Keluarga, Surat keterangan masih aktif bekerja, Dokumen perbankan terkait pembiayaan rumah, Buku Tabungan bank kerjasama, dan NPWP.
Lakukan Pengajuan Klaim via Kanal Resmi
Lakukan pengajuan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk nominal tertentu atau melalui layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik).