Pekerja Aktif Bisa Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Aktif Bisa Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Banyak pekerja belum mengetahui bahwa saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah bisa dicairkan meski masih aktif bekerja. Dilansir dari Money, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian saldo tersebut.

Dana JHT yang dicairkan dapat dimanfaatkan untuk persiapan pensiun maupun kebutuhan kepemilikan rumah. Peserta yang masih bekerja diperbolehkan mencairkan saldo sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan rumah.

Pencairan tidak bisa dilakukan untuk seluruh saldo karena status kepesertaan yang bersangkutan masih aktif. Proses klaim bagi pekerja aktif dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun secara online lewat layanan Lapak Asik.

Proses pencairan biasanya memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid oleh petugas. Peserta harus memastikan semua berkas sudah sesuai ketentuan agar pengajuan berjalan lancar.

Untuk mengajukan klaim saldo JHT sebesar 10 persen, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Berkas yang dibutuhkan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik atau e-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga, dan NPWP.

Sementara itu, peserta yang ingin mencairkan saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah perlu melengkapi dokumen tambahan. Dokumen tersebut berupa berkas perbankan sesuai kebutuhan pengajuan dan buku tabungan dari bank yang bekerja sama.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Pencairan saldo JHT secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta wajib membawa seluruh dokumen asli yang menjadi persyaratan klaim.

Setelah tiba di lokasi, peserta harus mengisi formulir pengajuan klaim JHT dan mengambil nomor antrean layanan. Langkah berikutnya adalah menunggu proses wawancara serta verifikasi data oleh petugas.

Setelah seluruh proses verifikasi selesai dan dinyatakan valid, peserta tinggal menunggu dana masuk ke rekening pribadi. Layanan langsung ini cocok untuk peserta yang ingin berinteraksi tatap muka.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik

Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta juga bisa mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik. Langkah pertama adalah membuka situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta kemudian diminta mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Dokumen persyaratan dan swafoto juga harus diunggah dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF berukuran maksimal 6 MB.

Pastikan seluruh data sudah benar lalu klik simpan untuk melanjutkan proses. Setelah itu, peserta dapat memeriksa e-mail untuk melihat jadwal wawancara online yang telah ditentukan.

Ikuti proses verifikasi dan wawancara secara daring sesuai jadwal tersebut. Setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang terdaftar.

Artikel terkait

Rekomendasi