Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia menyampaikan keberatan resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait perubahan kebijakan harga patokan mineral (HPM) bijih nikel pada Jumat (15/5/2026). Langkah ini diambil karena regulasi baru tersebut dinilai mengancam keberlangsungan industri pengolahan nikel hilir dan sektor hidrometalurgi.
Perubahan formula perhitungan HPM tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026. Berdasarkan laporan Nasional, kebijakan yang berlaku sejak 15 April 2026 ini memicu kekhawatiran besar bagi investor asal Tiongkok yang telah menanamkan modal kumulatif mencapai US$ 60 miliar.
Data Kedutaan Besar China menunjukkan bahwa kebijakan tersebut mengakibatkan kenaikan biaya produksi hingga hampir 200% bagi produsen nikel berbasis mixed hydroxide precipitate (MHP). Kondisi ini dianggap memberatkan proyek hilirisasi yang sedang berjalan di berbagai wilayah Indonesia.
Dampak ekonomi dari regulasi ini diprediksi sangat luas, termasuk potensi penurunan nilai ekspor produk nikel hingga US$ 23 miliar per tahun. Selain itu, sekitar 55.000 pekerja terancam terkena dampak langsung, sementara 400.000 tenaga kerja lainnya di sepanjang rantai industri nikel akan terdampak secara tidak langsung.
Kedutaan Besar China juga menyoroti potensi hambatan terhadap investasi masa depan senilai US$ 20 miliar jika stabilitas kebijakan tidak segera diperbaiki. Pihak Kedutaan meminta pemerintah Indonesia untuk lebih transparan dan melibatkan pelaku industri dalam konsultasi sebelum menerapkan aturan baru.
Surat keberatan ini juga ditembuskan kepada sejumlah otoritas tinggi, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Ekonomi Nasional. Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi lapangan guna menjaga iklim investasi dan stabilitas pasokan bahan baku baterai kendaraan listrik global.