Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan implementasi sistem Coretax memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara di Jakarta pada Selasa (5/5/2026). Hingga 30 April 2026, tercatat sebanyak 13.056.881 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan dengan tren kenaikan nilai kurang bayar yang drastis.
Dilansir dari Ekonomi, data Kementerian Keuangan menunjukkan lonjakan paling tinggi terjadi pada segmen Orang Pribadi (OP) Nonkaryawan sebesar 949 persen secara tahunan menjadi Rp3,02 triliun. Peningkatan ini bersumber dari pelaporan sebanyak 1.438.498 SPT pada kategori tersebut.
Kenaikan juga terjadi pada segmen OP Karyawan dengan total 10.743.907 SPT yang nilai kurang bayarnya mencapai Rp8,88 triliun atau tumbuh 83 persen. Sementara itu, Wajib Pajak Badan mencatatkan nilai kurang bayar sebesar Rp50,21 triliun dari 874.476 SPT yang masuk.
Menteri Keuangan menilai fenomena ini sebagai indikasi adanya perbaikan ekonomi nasional sekaligus efektivitas dari penggunaan sistem perpajakan yang baru.
"Ini menunjukkan apa? Selain perbaikan ekonomi, ada juga perbaikan dari atau dampak positif dari Coretax ini," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah menjelaskan bahwa integrasi fitur pre-populated dalam Coretax memudahkan konsolidasi data secara otomatis. Mekanisme ini bertujuan meminimalisir kesalahan input manual serta menutup celah bagi wajib pajak yang berniat melakukan penghindaran pajak.
"Jadi basically sistem Coretax ini bagus karena Anda enggak usah masukin SPT sendiri kan? Sudah sekaligus dan kita konsolidasi langsung. Mungkin yang ngibul-ngibul sekarang susah," ujar Purbaya.
Meskipun performa pelaporan meningkat, Purbaya mengakui adanya kendala teknis pada aspek antarmuka pengguna selama masa transisi. Pemerintah berkomitmen melakukan pembenahan guna meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakses sistem tersebut di masa mendatang.
Guna memberikan kelonggaran bagi sektor usaha dalam beradaptasi dengan sistem baru, pemerintah menetapkan perpanjangan batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Jatuh tempo pelaporan tersebut kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.