BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai fasilitas perlindungan bagi pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri secara sukarela maupun akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dikutip dari Info, kepesertaan aktif sangat krusial guna memastikan tenaga kerja memperoleh dukungan finansial saat menghadapi risiko transisi karier atau masa tua.
Optimalisasi jaminan sosial ini kini didukung oleh kemudahan akses melalui platform digital untuk pengajuan klaim secara mandiri bagi para peserta di seluruh Indonesia.
Berdasarkan rincian resmi, terdapat lima skema perlindungan utama yang dikelola oleh lembaga ini dengan peruntukan dan syarat pencairan yang spesifik.
1. Jaminan Hari Tua (JHT): Program berbentuk tabungan ini mencakup akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang dapat ditarik saat mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan proteksi biaya medis tanpa limit serta santunan bagi peserta yang mengalami insiden saat bekerja atau mengidap penyakit akibat profesi.
3. Jaminan Kematian (JKM): Memberikan dukungan dana bagi ahli waris jika peserta tutup usia di luar konteks kecelakaan kerja, dengan total santunan mencapai Rp42 juta serta beasiswa pendidikan anak maksimal Rp174 juta.
4. Jaminan Pensiun (JP): Skema yang memberikan penghasilan rutin bulanan atau dana sekaligus bagi tenaga kerja yang memasuki masa purna tugas atau kondisi cacat permanen.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Khusus bagi korban PHK, program ini memberikan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses informasi lowongan, dan pelatihan vokasi.
Simulasi Iuran dan Besaran Saldo
Besaran dana yang diterima peserta sangat bergantung pada akumulasi iuran bulanan serta masa aktif kepesertaan di setiap program yang diikuti.
Untuk program JHT, total iuran mencapai 5,7 persen dari upah bulanan, di mana 2 persen dipotong dari gaji karyawan dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.
Sebagai ilustrasi, karyawan dengan upah Rp6 juta akan menyumbang Rp120 ribu, sementara perusahaan membayar Rp222 ribu, sehingga saldo bulanan bertambah Rp342 ribu belum termasuk hasil investasi.
| Jenis Program | Iuran Pekerja | Iuran Perusahaan | Total Iuran |
|---|---|---|---|
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 2,00% | 3,70% | 5,70% |
| Jaminan Pensiun (JP) | 1,00% | 2,00% | 3,00% |
| Jaminan Kematian (JKM) | 0% | 0,30% | 0,30% |
| Jaminan Kehilangan Pekerjaan | 0% (Pemerintah) | Rekomposisi | Subsidi |
Khusus untuk iuran JKK, seluruh beban ditanggung perusahaan dengan besaran mulai 0,24 persen hingga 1,74 persen, tergantung pada tingkat risiko kecelakaan di lingkungan kerja masing-masing.
Prosedur Pencairan Manfaat
Proses klaim dana JHT dapat dilakukan melalui metode daring lewat portal Lapak Asik dengan mengunggah dokumen persyaratan serta verifikasi identitas melalui panggilan video.
Peserta juga tetap memiliki opsi untuk datang langsung ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli dan mengikuti sesi wawancara verifikasi data oleh petugas.
Untuk klaim JKP, perusahaan wajib melaporkan status PHK lewat sistem online, sementara pekerja mengaktifkan akun di portal Siap Kerja untuk proses asesmen dan pencairan dana tunai.
Bagi ahli waris yang mengurus JKM, pengajuan memerlukan akta kematian, identitas diri, dan kartu keluarga guna pemrosesan transfer santunan ke rekening tujuan.
Status permohonan klaim seluruh program tersebut dapat dipantau secara berkala melalui fitur pelacakan di situs resmi dengan memasukkan nomor kartu peserta masing-masing.