Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan kenaikan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 bps atau 0,5 persen menjadi 5,25 persen mulai bulan ini. Langkah strategis ini diambil oleh pihak otoritas moneter demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Seperti dilansir dari Suara, BI tidak hanya menaikkan suku bunga acuan, tetapi juga mengatrol suku bunga deposit facility sebesar 50 bps ke level 4,5 persen. Sementara itu, suku bunga lending facility kini ikut terkerek hingga menjadi 6 persen.
Kebijakan moneter terbaru ini memicu kekhawatiran bagi para nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kendati demikian, tidak seluruh pemilik pasaran properti akan merasakan efeknya secara langsung karena dampak penyesuaian ini sangat bergantung pada jenis akad cicilan yang dimiliki.
Berdasarkan data dari Bank Sinarmas, pemilik KPR dengan Suku Bunga Mengambang (Floating Rate) akan menghadapi konsekuensi dari kebijakan ini. Jenis KPR non-subsidi dengan skema tersebut bergerak dinamis mengikuti fluktuasi pasar.
Ketika biaya dana perbankan membengkak akibat kenaikan BI-Rate, perbankan akan segera menyesuaikan bunga KPR untuk menjaga margin keuntungan. Namun, penyesuaian ini tidak terjadi serta-merta karena terdapat jeda waktu sekitar 3 hingga 6 bulan sebelum pihak bank resmi menaikkan cicilan bulanan.
Nasabah yang berada dalam masa Suku Bunga Tetap (Fixed Rate) dapat bernapas lebih lega. Pemilik KPR yang masih menikmati masa promo, misalnya fixed 3 atau 5 tahun, maupun nasabah KPR Syariah dengan skema fixed sepanjang tenor, dipastikan aman dari perubahan cicilan hingga kontrak berakhir.
Efek dari kenaikan BI-Rate baru akan mulai terasa bagi kelompok nasabah ini ketika masa kontrak suku bunga tetap mereka telah selesai dan beralih ke masa bunga mengambang.
Kabar baik juga berlaku bagi pemilik KPR Subsidi (FLPP) karena jenis kredit ini sama sekali tidak terpengaruh oleh keputusan Bank Indonesia. Pemerintah telah mengunci suku bunga KPR subsidi di angka tetap 5 persen hingga masa tenor pelunasan berakhir.
Fluktuasi angka BI-Rate tidak akan menggeser nilai cicilan bulanan rumah subsidi sepeser pun. Pemilik KPR dengan bunga mengambang diimbau untuk meninjau kembali pengeluaran bulanan sebagai langkah antisipasi kenaikan cicilan dalam beberapa bulan ke depan.