Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) mengungkapkan bahwa kebijakan sentralisasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada bank BUMN memicu dampak timpang antara bank pemerintah dan swasta pada Senin (11/5/2026).
Sentralisasi likuiditas valuta asing di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tersebut dinilai memudahkan pemantauan otoritas, namun di sisi lain memicu penurunan suplai valas bagi sektor perbankan swasta nasional maupun internasional, sebagaimana dilansir dari Finansial.
Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menjelaskan bahwa konsentrasi dana di bank plat merah ini bertujuan untuk mempermudah kontrol pemerintah terhadap lalu lintas devisa yang dihasilkan dari komoditas alam.
"Ini akan mempermudah pemantauan kebijakan DHE SDA. Likuiditas valas tapi akan tersentralisasi di bank Himbara," kata Teuku Riefky, Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI.
Riefky menambahkan bahwa kondisi tersebut memaksa bank swasta mencari sumber valas alternatif yang lebih mahal sehingga berpotensi menggerus tingkat profitabilitas lembaga keuangan non-pemerintah.
"Tentu akan menurun karena suplai valasnya turun sehingga perlu membeli valas dalam jumlah lebih banyak dengan cost yang lebih tinggi, sehingga profitability-nya turun," tutur Teuku Riefky, Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI.
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Lani Darmawan, juga menyoroti potensi penurunan dana valas di luar bank Himbara yang sangat bergantung pada dinamika kebutuhan kredit para nasabah di masa mendatang.
"Kalau misalkan sama, misalkan bedanya dikit, sama, tapi kemudian tidak ada demand untuk loan valas, ya kami akan arahkan rupiah saja. Saat ini sekarang pun juga kalau kita lihat, mayoritas tetap ada di rupiah," tutur Lani Darmawan, Wakil Ketua Umum Perbanas.
Lani menekankan bahwa selain persoalan likuiditas, kebijakan ini dapat berdampak pada Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) serta mempengaruhi persepsi investor terhadap stabilitas sektor perbankan Indonesia secara keseluruhan.
"Mungkin kami usulkan ini diatur saja, baik bank swasta pun laporannya seperti apa," ujar Lani Darmawan, Wakil Ketua Umum Perbanas.
Asosiasi perbankan saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusulkan agar kewajiban penempatan DHE SDA diperluas ke seluruh bank di dalam negeri, bukan hanya terbatas pada bank BUMN.