PT Danantara Sumber Daya Indonesia bakal mengoperasikan tata kelola perdagangan komoditas strategis mulai 1 Juni 2026 demi memperkuat cadangan devisa negara. Langkah taktis dari anak usaha Danantara Indonesia ini ditujukan untuk mengendalikan alur ekspor komoditas bernilai tinggi, seperti dilansir dari Suara pada Rabu (20/5/2026).
Cetak biru operasional badan usaha baru ini bakal terbagi menjadi dua fase kerja yang ketat di pasar internasional. Pada tahap pertama yang berjalan hingga akhir Desember 2026, lembaga ini bertindak sebagai regulator transaksional di balik layar untuk mengawasi serta menilai aktivitas ekspor nasional.
Pengawasan ketat tersebut memegang fungsi penting untuk memastikan seluruh kegiatan niaga di pintu kepabeanan berjalan sesuai regulasi hukum dan harga pemerintah. Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas menyatakan pihak korporasi siap mengemban otoritas supervisi tersebut.
"Di fase pertama, DSI ini akan menjadi fungsi penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor," jelas Rohan Hafas, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara.
Memasuki fase kedua pascakonsolidasi akhir tahun, perusahaan akan bertransformasi sepenuhnya menjadi pelaku dagang aktif. Entitas negara ini bakal membeli komoditas secara langsung dari produsen lokal guna memotong rantai pasar global.
"Kalau di tahap kedua, PT DSI ini akan menjadi perusahaan trader. Jadi artinya dia langsung membeli," imbuh Rohan Hafas, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara.
Melalui sistem komersial tersebut, kepemilikan fisik barang berpindah ke tangan korporasi termasuk pengelolaan mitigasi risiko logistik serta fluktuasi harga global. Seluruh hasil transaksi internasional ini nantinya wajib disetorkan kembali ke kas dalam negeri melalui instrumen valuta asing.
"Artinya membeli itu membayar kepada eksportir. Dia pegang barang, jadi risiko jual belinya ada di PT DSI," kata Rohan Hafas, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara.
Manajemen menegaskan bahwa skema pemulangan dana niaga ini bakal berdampak instan terhadap penguatan sistem finansial domestik. Kebocoran dana di luar negeri dipastikan dapat dicegah melalui regulasi integrasi keuangan yang ketat.
"Dan kemudian dana itu akan kembali ke Indonesia secara full untuk hasil penjualannya," pungkas Rohan Hafas, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara.