PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI menepis tudingan mencari keuntungan sepihak dalam mengelola ekspor komoditas strategis nasional. Regulasi mengenai tata kelola ekspor kelapa sawit, batu bara, dan besi ini telah diatur pemerintah melalui PP Nomor 24 Tahun 2026.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengelak anggapan bahwa DSI mengambil margin keuntungan semata dalam proses perantara ekspor tersebut, seperti dikutip dari Suara.
Menurut Dony Oskaria, margin yang diperoleh DSI pada tahap awal ini murni dialokasikan untuk membiayai pelayanan serta pemantauan aktivitas ekspor agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Tentu yang pertama kita tidak mungkin melakukan itu dan yang dimasukkan dengan margin untuk tahap pertama ini untuk layanan yang kita berikan, hanya layanan. Contohnya misalkan untuk memastikan bahwa itu benar tentu ada inspeksi misalkan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dony Oskaria yang juga menjabat sebagai Kepala BP BUMN ini menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya bukan bertindak sebagai perantara informal atau calo yang menentukan margin secara sepihak.
"Jadi harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi calo ngambil margin itu bukan demikian. Tetapi setiap layanan yang diberikan, kalau nggak ada layanannya maksudnya orang diambil marginnya? Ya nggak begitu, dan pasti bukan demikian," ucapnya.
Fokus utama DSI disebutnya berada pada fungsi pengawasan agar tiga komoditas strategis nasional tersebut dapat dipasarkan ke luar negeri dengan nilai yang optimal.
"Jadi kita tentu-tentu tidak mau melakukan kesalahan yang sama. Toh tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak maksimal dengan harga yang baik," bebernya.
Dony Oskaria memastikan bahwa DSI tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan harga komoditas secara sewenang-wenang karena seluruh transaksi wajib mengacu pada standardisasi harga internasional.
"Yang diharapkan itu mendapatkan tambahan pendapatan buat negara kita. Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi kita jual 10, karena nggak laku dong, sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan. Itu hanya terhadap servis yang di-provide oleh DSI," katanya.
Melalui payung hukum yang sah, DSI memiliki hak dalam menentukan harga jual komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy ke pasar global.
Fungsi dan kewenangan operasional DSI ini telah tercantum resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Berdasarkan aturan hukum yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 tersebut, komoditas sektor SDA strategis hanya boleh diekspor oleh BUMN yang mengemban penugasan khusus.
"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).