Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara membantah kabar mengenai kewajiban bagi warga kaya di Indonesia untuk membeli produk investasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond, seperti dilansir dari Detik Finance pada Jumat (5/6/2026).
Isu yang beredar menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia dengan nilai tabungan di atas Rp 3 miliar diwajibkan membeli kedua instrumen surat utang tersebut seiring disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Chief Optical Officer atau COO Danantara, Dony Oskaria, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi keliru yang beredar di tengah masyarakat.
"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara.
Pihak manajemen menjelaskan bahwa produk investasi ini dirancang sebagai instrumen sukarela bagi investor yang ingin berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," tambah Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara.
Berdasarkan aturan baru yang disetujui DPR RI, Danantara kini memiliki wewenang hukum untuk menerbitkan surat utang khusus demi memperkuat mobilisasi modal dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut membantah rumor yang mengaitkan kewajiban pembelian produk ini dengan kepemilikan aset di atas Rp 3 miliar pada Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak.
"Ngak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.