Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara membantah isu yang menyebutkan adanya kewajiban bagi masyarakat pemilik dana besar atau kaya untuk membeli surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond pada Jumat (5/6/2026).
Pernyataan tersebut dikeluarkan guna menanggapi kabar burung mengenai pemilik tabungan di atas Rp 3 miliar yang diwajibkan membeli produk obligasi Danantara tersebut, sebagaimana dilansir dari Suara.
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria meluruskan bahwa instrumen surat utang yang diterbitkan instansinya merupakan produk investasi bagi masyarakat maupun investor yang berminat membantu pembiayaan pembangunan nasional secara sukarela.
"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," ujar Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara.
Pihaknya memastikan bahwa seluruh kebijakan investasi dijalankan secara transparan, akuntabel, serta tetap menghormati hak masyarakat dalam menentukan keputusan investasi mereka.
"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," imbuh Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara.
Isu mengenai kewajiban investasi bagi kelompok masyarakat tertentu ini mencuat setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang.
Regulasi terbaru tersebut memberikan wewenang kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk merilis surat utang khusus demi memperkokoh mobilisasi modal nasional di tengah situasi ketidakpastian global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyangkal rumor kewajiban bagi Warga Negara Indonesia pemilik Surat Pemberitahuan Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar, namun ia mengonfirmasi adanya insentif khusus bagi para partisipan pembeli obligasi Danantara.