Danantara Indonesia mendirikan badan usaha baru untuk mengendalikan arus ekspor komoditas strategis nasional lewat sistem satu pintu. Langkah ini memperkuat pengawasan atas penjualan kekayaan alam seperti kelapa sawit, batu bara, hingga mineral di pasar internasional.
Pendirian perusahaan bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia tersebut dilaporkan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Struktur kepemilikan modal badan hukum baru ini dikuasai oleh PT Danantara Investment Management (DIM) bersama PT Danantara Mitra Sinergi.
Kebijakan strategis ini mengikat seluruh pelaku usaha karena akan dituangkan ke dalam aturan hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah menetapkan batas waktu peralihan penuh seluruh aktivitas ekspor ke badan usaha ini sebelum resmi berlaku pada 31 Desember 2026.
Skema penunjukan pengekspor tunggal ini sebelumnya diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026). Kebijakan tersebut diambil guna menghentikan kebocoran pendapatan negara akibat manipulasi harga dan pelarian devisa oleh korporasi.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.
Sistem baru ini diposisikan sebagai fasilitas pemasaran bersama atau marketing facility untuk memperketat kontrol atas komoditas unggulan ekspor nasional. Melalui integrasi ini, potensi hilangnya penerimaan pajak dari praktik pemindahan harga dapat ditekan secara signifikan.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ungkap Prabowo, Presiden Republik Indonesia.
Pemerintah menargetkan perbaikan rasio pendapatan negara agar mampu mengejar ketertinggalan fiskal dari negara-negara lain di kawasan regional. Optimalisasi ini dinilai mendesak karena selama ini pengelolaan kekayaan negara dianggap belum mandiri.
"Kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah," tegas Prabowo, Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan dokumen yang dilansir dari kumparan, skema wajib ekspor lewat satu pintu BUMN ini menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengamankan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Regulasi teknis mengenai operasional korporasi baru ini sedang dimatangkan untuk memastikan kesiapan sistem sebelum tenggat waktu perpindahan urusan ekspor pada akhir tahun.