Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membentuk Badan Usaha Milik Negara baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk menangani ekspor komoditas strategis nasional. Keputusan penataan ekspor ini diumumkan dalam taklimat media di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Langkah pendirian perusahaan baru tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari Money, tata kelola ekspor nasional diharap dapat menguat melalui kehadiran entitas baru ini.
Kapasitas modal yang besar menjadi alasan utama pemilihan BPI Danantara sebagai induk perusahaan. Pemerintah menilai kapasitas tersebut mampu mengoptimalkan perbaikan tata kelola perdagangan luar negeri secara maksimal.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas menjelaskan kepemilikan struktur modal di bawah badan investasi tersebut.
"Ini (PT DSI) kan langsung di bawah Danantara. Yang punya capital besar dan size besar kan Danantara," ujar Rohan Hafas, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia.
Pengelolaan transaksi ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis akan menjadi fokus utama dari kinerja PT DSI. Berdasarkan rencana kerja, korporasi ini bakal menjalankan dua fase transformasi operasional.
Fungsi penilai sekaligus perantara bagi penjual dan pembeli luar negeri akan diterapkan pada tahap awal yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. PT DSI kemudian bertransformasi menjadi perusahaan trader penuh mulai Januari 2027.
Skema pembelian langsung dari eksportir akan dijalankan saat menjadi trader, termasuk memegang barang dan menanggung risiko perdagangan. Penerimaan devisa hasil ekspor dipastikan kembali ke Indonesia meski menggunakan mata uang asing.
Minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy merupakan sejumlah komoditas sumber daya alam strategis yang pengawasannya ditugaskan kepada PT DSI. Penguatan pengawasan ekspor tersebut bertujuan mencegah berbagai praktik ilegal dalam perdagangan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembentukan perusahaan ditujukan untuk menekan kebocoran negara. Upaya pencegahan diarahkan pada praktik kurang bayar (under-invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian devisa ke luar negeri.