Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN khusus ekspor dipastikan tidak akan mengganggu kontrak jangka panjang yang telah disepakati oleh para eksportir sebelumnya.
Kendati demikian, peninjauan ulang terhadap harga di dalam kontrak tetap akan dilakukan pemerintah apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan harga pada pasar global, seperti dilansir dari Money pada Kamis (21/5/2026).
"Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu," kata Rosan Roeslani, CEO Danantara.
Langkah evaluasi ini diterapkan demi menangkal aksi pelaporan harga ekspor yang lebih rendah dari nilai aslinya atau under invoicing. Praktik tersebut dinilai memiliki risiko besar dalam memperluas celah kebocoran pada pendapatan negara.
"Kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," ujar Rosan Roeslani, CEO Danantara.
Pihak manajemen memastikan bahwa kesepakatan lama terkait pembelian komoditas sumber daya alam yang tengah berjalan akan tetap dihormati oleh pemerintah. Pelaku usaha beserta asosiasi industri juga bakal dilibatkan dalam merumuskan mekanisme evaluasi tersebut.
"Semuanya ini nanti akan ada masukan juga dari pelaku industri, asosiasi, pemain-pemain the next 2 days. So it should be okay lah," kata Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Danantara.
Sebelumnya, langkah penunjukan badan usaha milik negara sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas sumber daya alam telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini disampaikan dalam pidato kenegaraan mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal di DPR RI pada Selasa (20/5/2026).
"Pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.