Danantara Pastikan Tetap Hormati Kontrak Ekspor SDA yang Berlaku

Danantara Pastikan Tetap Hormati Kontrak Ekspor SDA yang Berlaku

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berkomitmen untuk tetap menghormati kontrak jangka panjang pembelian komoditas sumber daya alam (SDA) yang telah disepakati antara eksportir dan pembeli. Penegasan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis (21/5) sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran serta keberlanjutan kontrak yang sudah berjalan.

Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan dialog dengan pelaku industri beserta asosiasi terkait untuk menyerap berbagai masukan. Langkah koordinasi ini bertepatan dengan rencana pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Khusus Ekspor yang akan menjadi perantara transaksi komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menimbulkan gangguan terhadap kesepakatan yang telah ada.

"Sekarang kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang existing, kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik," kata Pandu saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.

Pihak Danantara juga menjadwalkan pertemuan lanjutan guna menghimpun pandangan dari para pelaku usaha dalam beberapa hari ke depan.

"Nanti kita akan, semuanya nih kita lagi dapat masukan juga dari industri, bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain dua hari ke depan, so it should be okay lah," ujar Pandu.

Senada dengan Pandu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menjamin bahwa pemerintah tidak akan memutus hubungan kerja sama ekspor yang legal.

"Enggak (putus kontrak), kan pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada," kata Rosan.

Kendati demikian, pengawasan ketat tetap akan diberlakukan oleh pemerintah terhadap kontrak ekspor yang terindikasi melanggar ketentuan harga pasar atau melibatkan praktik manipulasi nilai invoice.

"Butuh diingat bahwa dalam banyak kontrak jangka panjang, harga komoditas tidak langsung ditentukan saat kontrak ditandatangani, melainkan mengikuti perkembangan harga ketika pengiriman mulai berjalan."

"Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan harganya itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan tentu kita akan melakukan review atas itu," terang Rosan.

Evaluasi mendalam dipastikan segera berjalan apabila ditemukan bukti kuat mengenai adanya transaksi di bawah nilai pasar yang sebenarnya.

"Tapi yang ingin saya sampaikan, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," tambahnya.

Di sisi lain, jaminan kelancaran aktivitas ekspor ini juga diperkuat oleh pernyataan dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait regulasi baru.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi pada Rabu (20/5) di sela-sela IPA Convex, Tangerang, Banten, bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA tidak akan mengganggu kontrak ekspor batu bara yang aktif hingga akhir tahun 2026.

"Tidak ada (yang perlu dikhawatirkan). Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja. Itu (PP Tata Kelola Ekspor SDA) bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara," ujar Bahlil.

Penerapan aturan baru ini dipastikan melalui masa transisi terlebih dahulu, sehingga perusahaan pengekspor tidak serta-merta harus langsung menjual komoditas melalui BUMN yang ditunjuk Danantara.

Bahlil menyampaikan bahwa mulai tahun ini perusahaan pengekspor komoditas SDA akan melakukan transisi dengan BUMN yang akan ditunjuk, yang kemudian dilanjutkan dengan proses konsolidasi serta rekonsiliasi transaksi.

Artikel terkait

Rekomendasi