Danantara Indonesia memastikan komitmennya untuk tetap menghormati seluruh kontrak ekspor lama yang telah disepakati oleh perusahaan dengan mitra bisnis di Jakarta pada Kamis (21/5/2026). Kebijakan pembentukan BUMN baru khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), tidak akan membatalkan perjanjian tersebut meskipun skema harga komoditas akan dievaluasi ulang.
Langkah peninjauan ini dilakukan demi memastikan kesesuaian nilai transaksi dengan indeks pasar global saat ini. Dilansir dari Money, tata kelola perdagangan luar negeri tersebut juga ditujukan untuk memperketat pengawasan terhadap praktik pelaporan harga barang yang lebih rendah dari nilai sebenarnya.
CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa prinsip utama pemerintah adalah menjaga kesepakatan yang sudah ditandatangani pelaku usaha.
"Kita akan menghormati semua kontrak yang ada," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Penyesuaian secara berkala diperlukan karena harga komoditas dalam kontrak jangka panjang umumnya tidak bersifat tetap. Evaluasi dijalankan untuk melihat posisi harga saat transaksi berjalan.
"Yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan harganya, itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan, tentu kita akan melakukan review atas itu," jelas Rosan.
Pengawasan ketat terhadap praktik under invoicing menjadi prioritas dalam penataan ulang ini. Kontrak yang terindikasi melakukan kecurangan harga akan langsung menjadi sasaran peninjauan tim Danantara.
"Jadi kita akan menghormati the sanctity of the contract. Tapi yang ingin saya sampaikan itu, kalau kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, ya tentunya kita akan melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," ucap Rosan.
Operasional PT DSI sebagai BUMN khusus ekspor bakal diterapkan dalam dua tahapan strategis. Tahap pertama difokuskan pada fungsi perantara antara eksportir domestik dengan pembeli internasional guna memeriksa kelengkapan dokumen ekspor.
Proses pemeriksaan dokumen untuk mencegah under invoicing ini dijadwalkan berlangsung selama enam bulan, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada tahap kedua, PT DSI akan bertindak sebagai trader yang membeli komoditas sumber daya alam strategis dari eksportir dalam negeri untuk kemudian dijual langsung ke pasar global.