Pemerintah Indonesia melalui Danantara memastikan akan tetap menghormati kontrak jangka panjang ekspor komoditas sumber daya alam yang telah disepakati oleh eksportir dan pembeli luar negeri sebelum regulasi baru terbit demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas industri pada Kamis (21/5/2026).
Langkah akomodatif ini diambil selama masa transisi pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor. Guna mengawal keberlanjutan regulasi tersebut, pemerintah gencar melakukan dialog intensif dengan pelaku industri serta asosiasi terkait.
Pihak Danantara menjadwalkan pertemuan maraton dengan berbagai asosiasi sektor sumber daya alam di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis sore untuk menyerap aspirasi lapangan. Pertemuan dengan para pemain besar industri ini juga akan terus dikejar dalam dua hari mendatang.
"Sekarang kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang existing, kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik," ujar Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Danantara di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dilansir dari Antara.
Pemerintah menegaskan proses pengumpulan masukan dari pelaku industri komoditas strategis ini menjadi fokus utama dalam penyusunan teknis implementasi kebijakan ke depan.
"Nanti kita akan, semuanya nih kita lagi dapat masukan juga dari industri, bakal ketemu asosiasi juga nanti, dan ketemu pemain-pemain dua hari ke depan, so it should be okay lah," kata Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Danantara.
Meskipun kontrak lama tetap dihormati, pemerintah menegaskan tidak ada pemutusan kesepakatan dagang secara sepihak. Evaluasi ketat hanya akan diarahkan pada kontrak jangka panjang yang terindikasi tidak wajar atau sengaja dibuat di bawah harga pasar global.
"Enggak (putus kontrak), kan pokoknya kita akan menghormati semua kontrak yang ada," kata Rosan Roeslani, Chief Executive Officer (CEO) Danantara.
Pemerintah mencermati celah dalam praktik kontrak jangka panjang yang harganya bergerak dinamis mengikuti fluktuasi pasar saat pengiriman berjalan, bukan mengunci harga mati sejak awal kesepakatan.
"Tapi yang kita lihat kan, biarpun mereka kontrak jangka panjang, tetapi penentuan harganya itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan, nanti kalau kita lihat apakah kontrak itu di bawah indeks pasar dunia, di mana sekarang yang berjalan tentu kita akan melakukan review atas itu," kata Rosan Roeslani, Chief Executive Officer (CEO) Danantara.
Apabila ditemukan indikasi kuat manipulasi nilai ekspor atau under invoicing yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, tindakan evaluasi dipastikan akan diambil oleh pemerintah melalui badan pengelola investasi ini.
Sistem masa transisi ini juga dipertegas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk meluruskan kekhawatiran pelaku usaha mengenai operasional ekspor batu bara yang masih aktif hingga akhir tahun 2026.
"Tidak ada (yang perlu dikhawatirkan). Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja. Itu (PP Tata Kelola Ekspor SDA) bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di sela agenda IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Pelaku usaha sektor sumber daya alam pada sisa tahun ini diarahkan untuk melakukan proses transisi, konsolidasi, serta rekonsiliasi data transaksi bersama BUMN pelaksana lapangan sebelum pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi bertransformasi penuh sebagai pengekspor tunggal satu pintu.