Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah mengantongi sejumlah nama calon pimpinan untuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Perusahaan baru milik negara tersebut diproyeksikan menjadi eksportir tunggal untuk berbagai komoditas sumber daya alam strategis Indonesia.
Kepastian mengenai ketersediaan kandidat direksi dan komisaris ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Money. Langkah pembentukan perusahaan ini menjadi bagian dari strategi pengelolaan komoditas nasional.
"Ada, calon sudah ada," kata Managing Director, Stakeholders Management & Communications Danantara Rohan Nafas.
Pihak manajemen Danantara saat ini masih menutup rapat identitas dari para kandidat yang masuk dalam bursa kepemimpinan. Proses perekrutan serta seleksi intensif dilaporkan masih berjalan untuk menyaring figur terbaik yang akan mengomandoi BUMN baru tersebut.
"Pimpinannya nantilah, kan aja masih masih harus ada pembicaraan-pembicaraan dengan masing-masing calon-calon ya baik," tutur Rohan.
Pembentukan PT DSI dilatarbelakangi oleh temuan pemerintah terkait adanya dugaan manipulasi data ekspor atau under invoicing. Praktik ilegal ini merujuk pada data Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang sebelumnya sempat dibeberkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di DPR RI.
Aktivitas manipulasi data perdagangan luar negeri tersebut disinyalir telah berlangsung selama puluhan tahun. Dampaknya, volume devisa yang masuk ke kas negara tidak optimal karena nilai yang dilaporkan jauh lebih rendah dari kondisi riil.
"Selama 34 tahun under-invoicing kalau dijumlah angkanya itu (kerugian) Rp 15.400 triliun," kata Rohan.
Rohan menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen ekspor ini membuat negara kehilangan potensi pendapatan pajak dalam jumlah yang sangat masif. Pasalnya, pungutan yang masuk ke kas negara diperkirakan hanya sebagian kecil dari potensi yang seharusnya didapatkan.
"Apa artinya under-invoicing? Negara tidak menerima pajaknya dalam arti pajak ekspor sesuai yang seharusnya didapat, hanya seperlimanya, hanya 20 persen, 80 persen hilang, baru dari sisi itu," tambahnya.
Guna mengatasi persoalan tersebut, PT DSI bakal mengoperasikan strategi penertiban melalui dua tahapan kerja utama. Pada fase awal yang berjalan mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perseroan akan bertindak sebagai pengawas dokumen dan perantara antara eksportir lokal dengan pembeli internasional.
Selanjutnya, perusahaan akan bertransformasi penuh menjadi entitas dagang pada fase kedua. PT DSI bakal menyerap langsung komoditas strategis dari produsen dalam negeri untuk kemudian dipasarkan ke ekosistem perdagangan global.
"Jadi artinya membeli itu membayar kepada eksportir, dia pegang barang, jadi risiko jual-belinya ada di PT DSI dan dia akan menjual ke market bebas ke luar negeri," ujar Rohan.