PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dipastikan tidak akan mengganggu margin dalam pengaturan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis nasional. Penegasan tersebut disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Dony Oskaria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (8/6/2026), dilansir dari Detik Finance.
Langkah penataan ini diambil guna merespons kekhawatiran pasar mengenai risiko monopoli ekspor komoditas. Kebijakan baru tersebut memicu kekhawatiran publik terhadap kembalinya praktik masa Orde Baru yang dahulu dijalankan oleh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
Pihak manajemen Danantara menyatakan bahwa DSI tidak memposisikan diri sebagai perantara atau calo perdagangan dalam rantai ekspor SDA. Pengawasan ketat diterapkan murni untuk memastikan validitas dan kualitas komoditas yang dikirim ke luar negeri.
"Kita tidak mungkin melakukan itu dan yang dimasukkan dengan margin untuk tahap pertama ini adalah untuk layanan yang kita verifikasi, hanya layanan. Contohnya misalkan untuk memastikan bahwa itu benar tentu ada inspeksi misalkan. Jadi harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi calo ngambil margin, itu bukan demikian," ungkap Dony Oskaria, COO BPI Danantara.
Otoritas Danantara berkomitmen penuh untuk menghindari kesalahan manajemen masa lalu dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis. Fokus utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong volume ekspor nasional agar mencapai angka maksimal dengan nilai jual yang tinggi.
"Tujuan kita sebetulnya adalah bagaimana komoditas kita bisa diekspor dengan banyak maksimal, dengan harga yang baik, yang diharapkan tentu mendapatkan tambahan pendapatan buat negara kita. Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi kita jual 10," tegas Dony Oskaria, COO BPI Danantara.
Pemberlakuan harga jual komoditas alam Indonesia dipastikan tetap berjalan mengikuti perkembangan dan regulasi pasar internasional. Apabila lembaga menaikkan harga secara sepihak, komoditas asal Indonesia dikhawatirkan akan kehilangan daya saing global.
DSI menempatkan peran pengawasan sebagai instrumen untuk memberikan jaminan regulasi bagi para pelaku usaha. Standardisasi harga dan volume diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat di sektor ekspor.
"Waktu memastikan itu termasuk melakukan pengecekan, nantinya dan lain sebagainya. Memastikan itulah yang ada servis, dan ini memastikan juga buat para pengusaha, bahwa pengusahanya jadi punya legal standing ya kan, bahwa memang yang mereka ekspor itu sudah dipastikan baik itu harga maupun jumlahnya," pungkas Dony Oskaria, COO BPI Danantara.