Kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memicu perhatian lembaga pemeringkat internasional.
Dilansir dari Detik Finance, Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria memberikan tanggapan resmi mengenai peringatan yang dirilis oleh S&P dan Moody's.
Kedua lembaga internasional tersebut menilai tata kelola baru ini berpotensi menekan performa ekspor, memengaruhi sentimen pelaku pasar modal, serta berdampak pada prospek rating utang Indonesia.
S&P Global Ratings memproyeksikan bahwa monopoli penjualan komoditas alam dapat memberikan dampak negatif bagi ekspor, menggerus penerimaan negara, dan mengganggu keseimbangan neraca pembayaran.
Di sisi lain, Moody's melihat sistem ini memiliki sisi positif dalam memperkuat cadangan devisa, namun memicu risiko distorsi pasar sekaligus menekan kepercayaan investor terhadap konsistensi regulasi pemerintah.
Dony Oskaria menyanggah kekhawatiran yang disampaikan oleh dua institusi finansial global tersebut dengan meminta publik melihat dasar pemikiran regulasi ini.
Menurut Dony Oskaria, skema pengelolaan terpusat di bawah DSI dirancang agar pemanfaatan komoditas strategis nasional memberikan dampak optimal secara ekonomi bagi masyarakat luas.
"Ini yang juga perlu harus disampaikan kepada masyarakat. Harus memahami basic-nya kenapa ini dilakukan. Karena tentu ada latar belakangnya. Yang pertama tentu masyarakat yakin bahwa yang namanya kekayaan alam Indonesia itu harus untuk kemakmuran rakyat Indonesia," jelas Dony di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Langkah sentralisasi dan pengawasan ketat terhadap penjualan komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy ini bertujuan menghentikan kebocoran kas negara.
Pemerintah menargetkan penghapusan praktik manipulasi harga berupa under invoicing dan transfer pricing yang selama ini mengurangi potensi penerimaan pajak dari sektor komoditas strategis.
"Siapa yang rugi? Yang rugi rakyat Indonesia kan. Kenapa? Karena under invoicing ini menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang. Nah yang kedua adanya proses transfer pricing. Nah ini menyebabkan yang rugi siapa? Yang rugi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu pemerintah berpikiran ini nggak bisa," terang Dony yang juga Kepala Badan Pengaturan BUMN.
Dampak bagi Pelaku Usaha
Pemerintah memastikan bahwa entitas bisnis yang beroperasi secara transparan dan mengikuti aturan pasar tidak akan mengalami kerugian akibat skema baru ini.
Skema DSI tidak mengubah nilai jual yang diperoleh korporasi, melainkan berfungsi sebagai instrumen verifikasi agar nilai transaksi yang dilaporkan sesuai dengan realita pasar internasional.
"Kalau mereka bisnisnya normal nggak ada bedanya kan? Tadinya dia jual harga X keluar sekarang dia jual ke kita juga harga X. Tugas kita memastikan bahwa harga itu benar sebagai pemerintah yang mewakili rakyat Indonesia. Betul nggak? Nah itu. Jadi yang perlu dipahami itu adalah filosofinya," jelasnya.
Manajemen Danantara menegaskan kesiapan sistem operasional dalam menjalankan kebijakan baru ini serta meminta seluruh pihak ikut serta melakukan pengawasan.
"Iya pasti harus siap. Jangan pesimis. Yang penting selalu saya menggambarkan kepada teman-teman sekalian itu filosofinya dulu. Konsep berpikirnya kita kalau sudah jelas pasti kita mendukung. Implementasi silahkan diawasi. Tugas saya, tugas saya untuk mengawasi," tuturnya.