Bursa saham Indonesia berpotensi menerima sentimen positif dari pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor pada Rabu (20/5/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kehadiran perusahaan baru ini mampu mengerek profitabilitas emiten berbasis komoditas di pasar modal.
Keuntungan ekspor yang selama ini didominasi oleh investor asing diharapkan dapat terdistribusi secara lebih adil kepada pemegang saham domestik. Purbaya menyampaikan proyeksi kenaikan keuntungan tersebut saat menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Potensi ke perusahaan Indonesia yang listed di bursa justru akan positif. Karena yang tadi profitnya diambil sama pemegang saham utamanya mungkin pemain di luar negeri, sekarang akan terefleksi secara fair di pemegang mereka. Kalau enggak salah, profitability-nya harus dobel paling enggak,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Langkah ini dipandang sebagai momentum strategis yang menguntungkan bagi para investor di pasar modal dalam negeri. Optimalisasi pencatatan transaksi perdagangan internasional diprediksi akan langsung memengaruhi kinerja keuangan emiten terkait.
“Jadi ini berita positif untuk perusahaan yang di bursa, jadi profitnya akan melambung. Jadi kalau saya billing it's time to buy, siap-siap serok aja,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Dilansir dari ANTARA, pemerintah mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia dengan penugasan khusus guna mengawasi dan mengelola transaksi ekspor komoditas alam strategis. Kebijakan ini diambil untuk menekan praktik under invoicing serta transfer pricing yang merugikan keuangan negara selama bertahun-tahun.
Penyimpangan tersebut berdampak langsung pada penurunan penerimaan pajak, royalti, devisa, hingga ketidakakuratan data perdagangan nasional. DSI disiapkan sebagai platform pengawasan komprehensif yang mencakup volume, harga, dan mekanisme pengiriman barang.
Entitas baru ini dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 dengan pengelolaan pencatatan transaksi yang terpusat. Pemerintah akan menjalankan evaluasi berkala setiap tiga bulan sebelum DSI sepenuhnya menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional.
Pembentukan badan usaha khusus ini juga menjadi bagian dari implementasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 untuk memperkuat kontrol negara atas kekayaan alam. Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menambahkan bahwa langkah ini merespons instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Oleh sebab itu kami sudah membentuk satu badan, yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang dimana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” kata Rosan Roeslani, Chief Executive Officer (CEO) Danantara.