Kebijakan baru pemerintah dalam mengelola pendapatan ekspor komoditas memicu respons negatif di pasar keuangan. Langkah ini dilakukan melalui pembentukan entitas baru di bawah BPI Danantara, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Seperti diberitakan oleh Suara, badan baru ini berfungsi mengendalikan arus ekspor tiga komoditas utama nasional. Komoditas tersebut meliputi batu bara, minyak kelapa sawit atau CPO, serta logam paduan.
Kehadiran entitas baru yang berperan sebagai perantara ekspor ini memicu kekhawatiran besar di kalangan pelaku pasar. Pengumuman resmi mengenai pembentukan badan tersebut langsung berdampak pada koreksi indeks saham dan pelemahan mata uang domestik.
Sebelum pidato Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu, 20 Mei 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebenarnya sempat menguat 1 persen. Namun, situasi berbalik setelah pengumuman entitas pengendali ekspor tersebut dirilis ke publik.
Investor asing merespons kabar ini dengan menarik modal mereka keluar dari pasar domestik. Kondisi ini memaksa IHSG merosot hingga bertengger di level 6.318, dan tren pelemahan terus berlanjut hingga hari berikutnya di zona psikologis 6.000.
Pihak internal Danantara membenarkan bahwa pergerakan pasar sangat dipengaruhi oleh kabar pembentukan badan baru ini. CIO Danantara, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa saat ini pelaku pasar masih menanti kepastian regulasi dari institusi tersebut.
Sentimen negatif ini juga menekan pergerakan nilai tukar rupiah secara signifikan. Mata uang Garuda mengalami depresiasi mendalam hingga menyentuh level tertinggi Rp17.730 per dolar AS.
Peringatan Risiko dari Moody's
Langkah strategis pemerintah ini tidak hanya mengejutkan pelaku pasar domestik, tetapi juga memicu perhatian dari lembaga pemeringkat internasional. Moody’s mengeluarkan peringatan terkait arah kebijakan tata kelola komoditas tersebut.
Menurut analisis Moody’s, kontrol ketat yang diterapkan negara berisiko merusak iklim investasi di sektor pertambangan. Sistem ekspor diprediksi menghadapi potensi gangguan jika kendali terpusat diterapkan pada ketiga komoditas utama.
"Dari perspektif kedaulatan, peningkatan kontrol negara atas ekspor komoditas menimbulkan risiko distorsi pasar yang dapat mengimbangi tujuan kebijakan lainnya," tulis Moody’s dalam laporannya.
Komitmen Terhadap Kontrak Eksisting
Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha, manajemen Danantara menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas bisnis. Pihaknya memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap kontrak ekspor yang sedang berjalan.
Pandu Sjahrir menyatakan bahwa operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia masih berada dalam fase awal persiapan. Oleh karena itu, aktivitas perdagangan para eksportir dipastikan tidak akan terganggu.
"Kontrak existing pasti kan tetap ada, akan jalan, sekarang kita enggak mau disrupt anything with respect to kontrak-kontrak yang existing, kita ingin semuanya lancar, berjalan dengan baik," kata Pandu.
Kritik Pengamat Ekonomi
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adinegara, melontarkan kritik keras terhadap skema baru ini. Ia menilai struktur badan terpusat ini memiliki kemiripan dengan BPPC pada masa Orde Baru.
Bhima menduga ada indikasi pergeseran keuntungan dari korporasi swasta menuju lembaga milik negara melalui skema tata niaga ini. Ia memperingatkan risiko munculnya praktik pemburuan rente dalam pengelolaan komoditas.
“Seolah untuk meningkatkan nilai ekspor dan manfaat bagi negara. Tapi sebenarnya ini rente. Rentenya ingin diamankan oleh negara,” ujarnya.
Pemerintah diharapkan bertindak lebih matang dalam mengeksekusi kebijakan ekonomi di tengah ketidakpastian global saat ini. Model kelembagaan yang terlalu terpusat dinilai berisiko memicu dampak buruk yang lebih luas bagi perekonomian nasional.