PT Danantara Sumberdaya Indonesia mendata transaksi ekspor komoditas perusahaan swasta sejak Juni hingga Desember 2026 demi mencegah praktik kecurangan perdagangan seperti under-invoicing dan transfer pricing. Dilansir dari Suara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru di bawah BPI Danantara ini dibentuk khusus untuk menampung komoditas sumber daya alam (SDA).
Langkah awal yang ditempuh oleh perusahaan pelat merah tersebut berfokus pada pencatatan administratif terhadap para eksportir swasta. Melalui proses ini, penyesuaian harga komoditas dengan nilai pasar akan diverifikasi secara ketat demi menjamin ketertiban arus devisa negara. Kedepannya, badan usaha ini akan bertindak layaknya makelar yang menyalurkan penjualan SDA dari seluruh perusahaan di Indonesia.
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani memberikan keterangan resmi mengenai teknis pelaporan komoditas tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Pihaknya menekankan bahwa regulasi ini mewajibkan seluruh transaksi ekspor disalurkan melalui entitas baru bentukan pemerintah.
"Jadi kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan Desember, kami harus selalu menyampaikan bahwa semua transaksi ekspor, sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu Q-to-Q secara komperhensif kepada kami," ujarnya Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.
Pendataan intensif ini diberlakukan setelah munculnya evaluasi berkala mengenai tingginya indikasi kerugian negara akibat manipulasi nilai ekspor. Kebijakan ini menyasar komoditas strategis nasional meliputi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, serta paduan besi (ferrous alloy).
"Dalam waktu yang sekian lama kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden dan world bank, begitu tingginya under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas kita," ucap Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.
Penerapan sistem pendataan terpadu ini diharapkan mampu memberikan kepastian nilai transaksi yang adil bagi seluruh pelaku industri. Pemerintah menargetkan pembenahan ini dapat menekan celah manipulasi harga yang selama ini merugikan pendapatan negara.
"Jadi justru keberadaan kami ini, ini membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara lurus baik dari segi pembeli, penjual, sesuai dengan harga pasar yang ada," beber Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.
Sistem pengawasan ekspor satu pintu ini diproyeksikan menjadi pilar utama dalam pembenahan tata kelola niaga komoditas bumi di pasar internasional. Penguatan regulasi ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip transparansi usaha secara menyeluruh.
"Dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini," pungkas Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.